Soal Yamanie, Polri koordinasi dengan MA
Kamis, 13 Desember 2012 - 20:49 WIB
Soal Yamanie, Polri koordinasi dengan MA
A
A
A
Sindonews.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan masih akan terus berkoordinasi terkait dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Ahmad Yamanie.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Polisi Boy Rafli Amar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Yamanie, sehingga dia belum dapat memastikan jenis perkara yang dilanggarnya.
"Sedang dikoordinasikan lebih lanjut dengan MA dan sedang berjalan, jadi yang bisa saya sampaikan saat ini kami masih koordinasi antara pihak dengan MA," kata Boy kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Menurut Bopy, langkah koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui langkah-langkah apa yang harus dilakukan Polri dengan MA untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Tentu masih akan ada langkah-langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum terkait tugas Pak Yamanie," pungkasnya.
Sebelumnya, putusan majelis hakim sidang etik Majelis Kehormatan Hakim telah menyebutkan Ahmad Yamanie sebagai Hakim Agung pertama di Indonesia yang dipecat dua lembaga, yakni MA dan Komisi Yudisial (KY).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Polisi Boy Rafli Amar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Yamanie, sehingga dia belum dapat memastikan jenis perkara yang dilanggarnya.
"Sedang dikoordinasikan lebih lanjut dengan MA dan sedang berjalan, jadi yang bisa saya sampaikan saat ini kami masih koordinasi antara pihak dengan MA," kata Boy kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Menurut Bopy, langkah koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui langkah-langkah apa yang harus dilakukan Polri dengan MA untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Tentu masih akan ada langkah-langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum terkait tugas Pak Yamanie," pungkasnya.
Sebelumnya, putusan majelis hakim sidang etik Majelis Kehormatan Hakim telah menyebutkan Ahmad Yamanie sebagai Hakim Agung pertama di Indonesia yang dipecat dua lembaga, yakni MA dan Komisi Yudisial (KY).
(rsa)