TKI langgar hukum Malaysia

Rabu, 12 Desember 2012 - 08:36 WIB
TKI langgar hukum Malaysia
TKI langgar hukum Malaysia
A A A
Sindonews.com - Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendapatkan kabar dari para TKI yang disekap di Malaysia. Razia yang dilakukan pihak imigresen Klang terhadap WNI di sebuah penampungan agensi tanggal 1 Desember, karena adanya pengaduan pihak lain.

Juru Bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan, terkait hal ini ada 95 orang akan di tahan selama 14 hari Maksimal, setelah itu sebagian akan dijadikan sanksi, tetapi tetap ditahan selama 90 hari maksimal untuk kebutuhannya. "Bagi yang tidak menjadi saksi akan di deportasi," ujarnya kepada SINDO, Rabu (12/12/2012).

Dalam kasus ini ada lima WNI yang dituduh sebagai pelaku. Satu orang dari Cilacap, satu orang dari Ngawi, tiga orang dari NTT. Mereka dituduh ikut menyekap, karena bekerja sebagai trainer dan pengawasan penampungan, merteka sudah bekerja antara 1-3 tahun dengan permit kerja sebagai PLRT tetapi mereka tidak mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar negeri (KTKLN).

"Intinya mereka bekerja dengan permit sebagai PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga), tetapi pada kenyataannya berprofesi sebagai petugas administrasi dan trainer di agensi. Hal ini sangatlah salah menurut hukum di Malaysia," tegasnya.

Menurut hukum Malaysia mereka telah melanggar hukum, karena telah masuk dan bekerja tampa izin, namun status mereka tidak ditingkatkan hanya sebagai saksi atas sejumlah tersangka dari jumlah agensi.

Terkait kasus ini KBRI sudah menyiapkan Lawyer dengan anggaran naker. Jadi dalam hal ini KBRI harus membela para WNI yang menjadi korban dan yang dituduh sebagai tersangka dari pihak agensi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4273 seconds (0.1#10.140)