Fahd dihukum 2,6 tahun penjara
Selasa, 11 Desember 2012 - 17:30 WIB
Fahd dihukum 2,6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti bersah dan di hukum dua tahun enam bulan.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dari itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada terdakwa Fahd el Fouz alias Fahd A. Rafiq dua tahun enam bulan penjara," ujar ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Selain itu, majelis hakim menghukum Fahd dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Serta menetapkan, Fahd untuk tetap ditahan, dan barang-barang bukti agar disita dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu.
Majelis hakim menilai, hal hal yang memberatkan terdakwa Fahd adalah karena dia telah terbukti telah memberikan uang kepada mantan mantan anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5 Miliar.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Fahd adalah karena terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dirinya berlangsung. Selain itu, terdakwa pun dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
"Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,“ kata Jaksa Penuntut Umum Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dari itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada terdakwa Fahd el Fouz alias Fahd A. Rafiq dua tahun enam bulan penjara," ujar ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Selain itu, majelis hakim menghukum Fahd dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Serta menetapkan, Fahd untuk tetap ditahan, dan barang-barang bukti agar disita dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu.
Majelis hakim menilai, hal hal yang memberatkan terdakwa Fahd adalah karena dia telah terbukti telah memberikan uang kepada mantan mantan anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5 Miliar.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Fahd adalah karena terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dirinya berlangsung. Selain itu, terdakwa pun dianggap tidak menikmati hasil korupsi.
"Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," imbuhnya.
Sebelumnya, Fahd dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,“ kata Jaksa Penuntut Umum Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
(mhd)