KPK harus bongkar tuntas kasus Hambalang

Selasa, 11 Desember 2012 - 10:00 WIB
KPK harus bongkar tuntas kasus Hambalang
KPK harus bongkar tuntas kasus Hambalang
A A A
Sindonews.com - Pengusutan kasus penyimpangan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dituntut untuk terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding, pasca penetapan tersangka Andi Mallarangeng, sudah menjadi sebuah keharusan bagi KPK untuk membongkar segera kasus yang dinilai sudah sangat dinanti publik ini.

"Semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali harus diusut, ini sangat dinanti publik," jelas Sudding kepada Sindonews, Selasa (11/12/2012).

Dia juga mendorong agar KPK segera menindaklanjuti pemeriksaan ke DPR terkait keterlibatan sejumlah orang yang berada di lembaga negara tersebut dalam persetujuan pengajuan anggaran
yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Ya, KPK harus periksa DPR juga terkait penganggaran tersebut, saya mendukung penuh upaya tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Mallarangeng dijerat KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Doktor ilmu politik lulusan Northern Illinois University, Amerika Serikat, itu dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai menpora.

Selain Andi, KPK mencegah dua orang lainnya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7085 seconds (0.1#10.140)