Demokrat siap kirim pengacara untuk Andi
Selasa, 11 Desember 2012 - 08:00 WIB
Demokrat siap kirim pengacara untuk Andi
A
A
A
Sindonews.com – Partai Demokrat (PD) menyatakan siap membantu langkah hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga PD Gede Pasek Suardika, hal itu akan ditempuh untuk mengawal 'Ksatria Bugis' ini dalam menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya dalam kasus korupsi sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Partai akan siap mengirim bantuan secara hukum. Misalnya saja, mengirimkan penasihat hukum untuk Pak Andi," jelas Gede Pasek kepada Sindonews, Selasa (11/12/2012).
Namun, menurut dia, pengiriman penasihat hukum tersebut akan dikirimkan jika Andi menyatakan memerlukan bantuan hukum dari PD.
“Ya ini urusan internal. Kita semaksimal mungkin akan membantu beliau (Andi Mallarangeng), namun itu jika diperlukan. Jika dia sudah punya kuasa hukum sendiri, kita bantu doa saja,” tandas Gede.
Terkait status keanggotaannya dalam PD, Gede berkomentar, setelah juga menyatakan mundur dari Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi dinilai masih memiliki status sebagai kader partai berlambang mercy tersebut.
"Status kader akan terus melekat dalam diri Andi, partai akan tetap mempertahankan status keanggotaannya, karena yang menimpa itu kan merupakan bagian dari masalah pribadi," jelas Gede.
Menurut Gede, kemunduran Andi dari Demokrat hanya sebatas jabatan, dan bukan kemunduran diri sebagai anggota partai. Maka itu sudah menjadi keharusan jika Andi kemudian mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pembina PD.
“Karena memang aturannya begitu, siapapun yang terjerat, harus siap mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurut Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga PD Gede Pasek Suardika, hal itu akan ditempuh untuk mengawal 'Ksatria Bugis' ini dalam menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya dalam kasus korupsi sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Partai akan siap mengirim bantuan secara hukum. Misalnya saja, mengirimkan penasihat hukum untuk Pak Andi," jelas Gede Pasek kepada Sindonews, Selasa (11/12/2012).
Namun, menurut dia, pengiriman penasihat hukum tersebut akan dikirimkan jika Andi menyatakan memerlukan bantuan hukum dari PD.
“Ya ini urusan internal. Kita semaksimal mungkin akan membantu beliau (Andi Mallarangeng), namun itu jika diperlukan. Jika dia sudah punya kuasa hukum sendiri, kita bantu doa saja,” tandas Gede.
Terkait status keanggotaannya dalam PD, Gede berkomentar, setelah juga menyatakan mundur dari Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi dinilai masih memiliki status sebagai kader partai berlambang mercy tersebut.
"Status kader akan terus melekat dalam diri Andi, partai akan tetap mempertahankan status keanggotaannya, karena yang menimpa itu kan merupakan bagian dari masalah pribadi," jelas Gede.
Menurut Gede, kemunduran Andi dari Demokrat hanya sebatas jabatan, dan bukan kemunduran diri sebagai anggota partai. Maka itu sudah menjadi keharusan jika Andi kemudian mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pembina PD.
“Karena memang aturannya begitu, siapapun yang terjerat, harus siap mengundurkan diri,” ujarnya.
(rsa)