Hari ini, KPK periksa 3 perwira Polri
Senin, 10 Desember 2012 - 10:10 WIB
Hari ini, KPK periksa 3 perwira Polri
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga perwira Polri yang dianggap mengetahui kasus korupsi, pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps lalu lintas (Korlantas) Polri.
Perwira Polri yang diperiksa itu adalah AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suwartini, dan Kompol Setya Budi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
Ketiga saksi, merupakan anggota panita lelang proyek. Mereka dipanggil sejak Rabu lalu, namun tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan nama dan pangkat yang tertuang dalam surat panggilan salah.
Seperti diketahui, kasus Korlantas ini menjerat empat tersangka, salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp196 miliar itu yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp100 miliar.
DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
Perwira Polri yang diperiksa itu adalah AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suwartini, dan Kompol Setya Budi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2012).
Ketiga saksi, merupakan anggota panita lelang proyek. Mereka dipanggil sejak Rabu lalu, namun tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan nama dan pangkat yang tertuang dalam surat panggilan salah.
Seperti diketahui, kasus Korlantas ini menjerat empat tersangka, salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp196 miliar itu yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp100 miliar.
DS akhirnya resmi ditahan KPK. DS ditahan di rumah tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya yang berada di daerah Guntur, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang dua itu akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan yang belum lama dipinjam KPK dari pihak TNI itu.
(mhd)