Satu-satu, KPK tetapkan tersangka Hambalang
Sabtu, 08 Desember 2012 - 06:00 WIB
Satu-satu, KPK tetapkan tersangka Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menetapkan tersangka pada kasus proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sangat berhati-hati. Pasalnya, lembaga anti korupsi itu hanya berani menetapkan satu-persatu dalam kasus Rp2,5 triliun itu.
Hal itu tentunya berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani untuk menetapkan lebih dari satu tersangka.
"Kita tunggu saja hasil penyidikan nanti. Yah kita tunggu lah, karena KPK satu-satu diambilnya (menetapkan sebagai tersangkanya). Beda dengan Kejaksaan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Andi Hamzah saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/12/2012).
Dia juga menambahkan, untuk menyerek Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) Anas Urbaningrum KPK masih membutuhkan satu saksi baru untuk menguatkan bukti-bukti, serta tudingan mantan Bandahara Umum PD Muhammad Nazaruddin itu.
"Satu saksi lagi untukn menegaskan tudingan Nazaruddin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Andi Alfian Mallarangeng atau Andi Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Wisma Atlet Sea Games di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi yang ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora), tentu mendapat perhatian khusus.
Nama Andi memang kerab kali disebut di dalam persidangan kasus dengan nilai Rp2,5 triliun itu oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain Andi, Nazar juga menyebutkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum turut serta memakan uang haram itu.
Selain itu, Nazaruddin juga mengatakan ada beberapa petunggi partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tersangkut proyek tersebut.
Dalam kasus ini telah menyeret beberapa tersangka mereka adalah, mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharram, politikus Partai Demokrat Angielina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, dan Nazaruddin.
Hal itu tentunya berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berani untuk menetapkan lebih dari satu tersangka.
"Kita tunggu saja hasil penyidikan nanti. Yah kita tunggu lah, karena KPK satu-satu diambilnya (menetapkan sebagai tersangkanya). Beda dengan Kejaksaan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Andi Hamzah saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/12/2012).
Dia juga menambahkan, untuk menyerek Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) Anas Urbaningrum KPK masih membutuhkan satu saksi baru untuk menguatkan bukti-bukti, serta tudingan mantan Bandahara Umum PD Muhammad Nazaruddin itu.
"Satu saksi lagi untukn menegaskan tudingan Nazaruddin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Andi Alfian Mallarangeng atau Andi Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Wisma Atlet Sea Games di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi yang ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora), tentu mendapat perhatian khusus.
Nama Andi memang kerab kali disebut di dalam persidangan kasus dengan nilai Rp2,5 triliun itu oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Selain Andi, Nazar juga menyebutkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum turut serta memakan uang haram itu.
Selain itu, Nazaruddin juga mengatakan ada beberapa petunggi partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tersangkut proyek tersebut.
Dalam kasus ini telah menyeret beberapa tersangka mereka adalah, mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharram, politikus Partai Demokrat Angielina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, dan Nazaruddin.
(mhd)