Bos CMMA tutupi peran DS
Jum'at, 07 Desember 2012 - 19:24 WIB
Bos CMMA tutupi peran DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Pemeriksaan Budi ini terkait dengan kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Keluar dari ruang penyidik pukul 17.30 WIB, Budi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS) enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Silahkan tanya saja ke dalam ya,“ ujarnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Budi juga enggan berkomentar soal statusnya yang tersangka dalam kasus itu. “Permisi ya mas, makasih, makasih,“ ujarnya lagi.
Lalu, Budi bergegas meninggalkan kantor KPK dengan menggunakan jasa ojek yang sudah menunggu di luar gedung KPK.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Dia bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar.
Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.
Keluar dari ruang penyidik pukul 17.30 WIB, Budi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS) enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Silahkan tanya saja ke dalam ya,“ ujarnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Budi juga enggan berkomentar soal statusnya yang tersangka dalam kasus itu. “Permisi ya mas, makasih, makasih,“ ujarnya lagi.
Lalu, Budi bergegas meninggalkan kantor KPK dengan menggunakan jasa ojek yang sudah menunggu di luar gedung KPK.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Dia bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar.
Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.
(lns)