Andi resmi mundur dari Mepora
Jum'at, 07 Desember 2012 - 10:55 WIB
Andi resmi mundur dari Mepora
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Mallarangeng resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pusat Pendidikan dan pelatihan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Pagi tadi saya telah menghadap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora," ujar Andi saat konferensi Pers di kantor Kemenpora, Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Dalam pertemuannya dengan Presiden SBY, Andi juga menceritakan perihal kondisi terkini pasca ditetapkannya sebagai tersangka. "Beliau memahami penjelasan serta menerima pengunduran diri tersebut," ujarnya.
Andi mengaku tetap ingin membantu menjalankan pemerintahan dan membawa Indonesia semakin maju. Menurutnya pasca diumumkannya bahwa dirinya dicekal maka langkah mundur dinilai sebuah langkah tepat, supaya pemerintahan tetap berjalan.
"Saya tidak mungkin lagi menjalankan tugas-tugas saya sebagai menteri dengan efektif,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Soal pencantuman status tersangka itu Andi, tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke pihak imigrasi bernomor No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des. Surat itu berisi pencegahan yang berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini, terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Pagi tadi saya telah menghadap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora," ujar Andi saat konferensi Pers di kantor Kemenpora, Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Dalam pertemuannya dengan Presiden SBY, Andi juga menceritakan perihal kondisi terkini pasca ditetapkannya sebagai tersangka. "Beliau memahami penjelasan serta menerima pengunduran diri tersebut," ujarnya.
Andi mengaku tetap ingin membantu menjalankan pemerintahan dan membawa Indonesia semakin maju. Menurutnya pasca diumumkannya bahwa dirinya dicekal maka langkah mundur dinilai sebuah langkah tepat, supaya pemerintahan tetap berjalan.
"Saya tidak mungkin lagi menjalankan tugas-tugas saya sebagai menteri dengan efektif,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Soal pencantuman status tersangka itu Andi, tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke pihak imigrasi bernomor No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des. Surat itu berisi pencegahan yang berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini, terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
(hyk)