Andi Mallarangeng telah dijadikan tersangka kasus Hambalang
Kamis, 06 Desember 2012 - 19:08 WIB
Andi Mallarangeng telah dijadikan tersangka kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan dokumen surat pencegahan KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), tertulis status Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng telah menjadi tersangka dari pengembangan penyelidikan kasus Pembangunan Pengadaan Peningkatan Sarana Olahraga Negara (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi dijadikan tersangka atas posisinya yang dianggap mempunyai tanggung jawab paling besar dalam proyek bernilai R 2,5 trilun tersebut.
“Selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 penyalahgunaan wewenang dan pasal 3 UU Tipikor,“ demikian isi dokumen yang dipamerkan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konfrensi persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dalam isi dokumen tersebut, disebutkan juga saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
Akibat status itulah, Menpora pun akhirnya bersama-sama dengan adiknya Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan juga Muhamad Ariftaufiqrahman selaku Direktur Operasional PT Adhie Karya.
“Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya uyntuk mencegah atau melarang berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut,“ tambahnya.
Andi dijadikan tersangka atas posisinya yang dianggap mempunyai tanggung jawab paling besar dalam proyek bernilai R 2,5 trilun tersebut.
“Selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 penyalahgunaan wewenang dan pasal 3 UU Tipikor,“ demikian isi dokumen yang dipamerkan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konfrensi persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Dalam isi dokumen tersebut, disebutkan juga saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
Akibat status itulah, Menpora pun akhirnya bersama-sama dengan adiknya Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan juga Muhamad Ariftaufiqrahman selaku Direktur Operasional PT Adhie Karya.
“Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya uyntuk mencegah atau melarang berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut,“ tambahnya.
(rsa)