Ganjar: Putusan DKPP mandul
Kamis, 06 Desember 2012 - 10:47 WIB
Ganjar: Putusan DKPP mandul
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merekomendasikan 18 partai politik (Parpol) untuk diverifikasi faktua,l tanpa merubah jadwal tahapan dianggap 'mandul'. Pasalnya pada tanggal 27 November 2012 lalu merupakan batas akhir verifikasi faktual untuk pusat dan porvinsi.
Bagaiamna Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melaksanakan putusan DKPP itu tanpa mengubah jadwal tahapan verifikasi.
"Menurut saya keputusan DKPP ini "mandul", kalau tidak mandul dua hal yang harus dikerjakan dia (KPU) harus berubah jadwal," ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Jika 18 parpol sudah tidak lolos verifikasi administratif bagaimana bisa diverifikasi vaktual, menurutnya, jika dipaksakan maka akan menjadi masalah tersendiri.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyarankan, jika sudah tidak memenuhi syarat sebaiknya 18 parpol itu dinyatakan tidak lolos. Jika para parpol itu merasa tidak puas masih ada jalur hukum untuk ditempuh.
"Saya sarankan beri saja keputusan bahwa 18 parpol itu enggak lolos, keputusan ini biarlah nanti digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika 18 parpol tidak terima," sarannya.
Akan tetapi, jika KPU tidak mau mengikuti sarannya itu, KPU bisa menjalankan putusan DKPP tersebut. Menurutnya, karena saat ini masih terjadi perbedaan pendapat.
"Mereka (KPU) katakan bisa dieksekusi, ada perintah melakukan putusan DKPP, silakan dijalankan tapi ada larangan merubah PKPU (Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," pungkasnya.
Bagaiamna Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melaksanakan putusan DKPP itu tanpa mengubah jadwal tahapan verifikasi.
"Menurut saya keputusan DKPP ini "mandul", kalau tidak mandul dua hal yang harus dikerjakan dia (KPU) harus berubah jadwal," ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Jika 18 parpol sudah tidak lolos verifikasi administratif bagaimana bisa diverifikasi vaktual, menurutnya, jika dipaksakan maka akan menjadi masalah tersendiri.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyarankan, jika sudah tidak memenuhi syarat sebaiknya 18 parpol itu dinyatakan tidak lolos. Jika para parpol itu merasa tidak puas masih ada jalur hukum untuk ditempuh.
"Saya sarankan beri saja keputusan bahwa 18 parpol itu enggak lolos, keputusan ini biarlah nanti digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika 18 parpol tidak terima," sarannya.
Akan tetapi, jika KPU tidak mau mengikuti sarannya itu, KPU bisa menjalankan putusan DKPP tersebut. Menurutnya, karena saat ini masih terjadi perbedaan pendapat.
"Mereka (KPU) katakan bisa dieksekusi, ada perintah melakukan putusan DKPP, silakan dijalankan tapi ada larangan merubah PKPU (Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," pungkasnya.
(mhd)