Di Rutan DS banyak merenung
A
A
A
Sindonews.com - Dua hari mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Guntur KPK, tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo (DS) lebih banyak merenung.
Kuasa hukum DS, Juniver Girsang menuturkan, kliennya sebenarnya tidak bisa melakukan banyak aktivitas. Saat bertemu di rutan dirinya melihat kliennya sering duduk-duduk saja di dalam sel.
"Aktivitas apa yang bisa dilakukan? Orang di dalam tahanan paling dia duduk ya, menenangkan diri. Ya enggk bisa apa-apa, namanya di tahanan," kata Juniver saat dihubungi SINDO, Rabu (5/12/2012).
Dia menyatakan, kliennya bisa beraktivitas beragam terutama di luar kamarnya, jika ada izin dari KPK. Menurutnya, kliennya tentu saja ingin melakukan kegiatan lainnya.
"Terkecuali KPK memberi aktivitas agar dia bisa berolahraga, bisa dia berkunjung untuk melakukan aktivitas. Tapi ini kan tidak bisa," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator, KPK menduga kuat tersangka DS melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator SIM.
Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar.
Mantan Kakorlantas itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sejak Senin 3 Desember 2012 malam, DS sudah masuk rutan Guntur. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal yang sama.
Kuasa hukum DS, Juniver Girsang menuturkan, kliennya sebenarnya tidak bisa melakukan banyak aktivitas. Saat bertemu di rutan dirinya melihat kliennya sering duduk-duduk saja di dalam sel.
"Aktivitas apa yang bisa dilakukan? Orang di dalam tahanan paling dia duduk ya, menenangkan diri. Ya enggk bisa apa-apa, namanya di tahanan," kata Juniver saat dihubungi SINDO, Rabu (5/12/2012).
Dia menyatakan, kliennya bisa beraktivitas beragam terutama di luar kamarnya, jika ada izin dari KPK. Menurutnya, kliennya tentu saja ingin melakukan kegiatan lainnya.
"Terkecuali KPK memberi aktivitas agar dia bisa berolahraga, bisa dia berkunjung untuk melakukan aktivitas. Tapi ini kan tidak bisa," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator, KPK menduga kuat tersangka DS melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator SIM.
Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar.
Mantan Kakorlantas itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sejak Senin 3 Desember 2012 malam, DS sudah masuk rutan Guntur. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal yang sama.
(maf)