Tak sanggup jalani sidang, Neneng izin berobat
Selasa, 04 Desember 2012 - 20:34 WIB
Tak sanggup jalani sidang, Neneng izin berobat
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Kasus tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) proyek di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni meminta, kepada majelis untuk menunda persidangan. Neneng yang memiliki sakit pada tulang belakang merasa tidak sanggup meneruskan jalannya persidangan dan izin untuk berobat ke dokter.
"Sudah tidak sanggup. Hanya mohon izin ke dokter yang mulia," ujar wanita bercadar ini di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, sidang lanjutan atas perkara istri mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin ini telah sekali melakukan penundaan sidang untuk beberapa menit.
Hingga akhirnya setelah sidang dibuka kembali, terdakwa meminta tidak melanjutkan sidangnya hari ini. Melihat kondisi terdakwa, akhirnya majelis mengabulkan permohonan itu.
"Dia juga menyatakan tidak sanggup karena sakit, majelis tidak dapat melanjutkan. Sidang ditunda hari Kamis (6 Desember 2012) ini, bapak dua (saksi) ini dimintai keterangan hari kamis ini. Karena terdakwa sudah tidak kuat lagi," ujar Ketua Majelis Tati Hardianti.
Seperti yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pagi tadi yaitu Mindo Rosalina Manulang sebagai Marketing PT Anugrah Nusantara dan Arifin Ahmad sebagai Dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Kemudian dua saksi berikutnya yang seharusnya memberikan keterangannya hari ini, yaitu Marisi Matondang yang menjabat sebagai Dirut Mahkota Negara dan Dedi Ifandi yaitu anak buah Mindo Rosalina Manulang dilapangan yang melakukan pengecekan setelah instalasi listrik.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Desember 2012 pukul 09.00 WIB," tutupnya.
"Sudah tidak sanggup. Hanya mohon izin ke dokter yang mulia," ujar wanita bercadar ini di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, sidang lanjutan atas perkara istri mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin ini telah sekali melakukan penundaan sidang untuk beberapa menit.
Hingga akhirnya setelah sidang dibuka kembali, terdakwa meminta tidak melanjutkan sidangnya hari ini. Melihat kondisi terdakwa, akhirnya majelis mengabulkan permohonan itu.
"Dia juga menyatakan tidak sanggup karena sakit, majelis tidak dapat melanjutkan. Sidang ditunda hari Kamis (6 Desember 2012) ini, bapak dua (saksi) ini dimintai keterangan hari kamis ini. Karena terdakwa sudah tidak kuat lagi," ujar Ketua Majelis Tati Hardianti.
Seperti yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pagi tadi yaitu Mindo Rosalina Manulang sebagai Marketing PT Anugrah Nusantara dan Arifin Ahmad sebagai Dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Kemudian dua saksi berikutnya yang seharusnya memberikan keterangannya hari ini, yaitu Marisi Matondang yang menjabat sebagai Dirut Mahkota Negara dan Dedi Ifandi yaitu anak buah Mindo Rosalina Manulang dilapangan yang melakukan pengecekan setelah instalasi listrik.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Desember 2012 pukul 09.00 WIB," tutupnya.
(mhd)