Dirut PT Alfindo tak ingat pemberi uang Rp40 juta
Selasa, 04 Desember 2012 - 17:52 WIB
Dirut PT Alfindo tak ingat pemberi uang Rp40 juta
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Alfindo Nuratama Perkasa Muhammad Arifin bantah, pernah menandatangani dokumen tentang perjanjian yang mengatur kontrak dengan PT Anugrah Nusantara.
"Bukan yang mulia. Nama saya benar, tapi tanda tangan bukan," ujar Arifin saat ditunjukan dokumen yang mengatur kontrak antara kedua belah pihak kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Arifin mengaku, memang benar dirinya menerima sejumlah uang sebesar Rp40 juta. Namun, dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang memberikan uang itu. Dia juga tidak menerima cek.
"Saat itu saya disuruh ke kantor yang mulia, saya disuruh ambil uang. Kalau tidak salah ada pria dan wanita. Tapi saya juga tidak ingat wajahnya. Ya setuju, karna kita dikasih duit gitu yang mulia untuk makan," ceritanya.
Atas kejanggalan tersebut, akhirnya ketua majelis menunda persidangan beberapa saat dan mengajak saksi melihat dengan jelas wajah terdakwa untuk memastikan siapa yang memberi uang tersebut, di ruang tertutup.
Sekembalinya mereka, sidang diteruskan dan saksi kembali menjelaskan. Tetap saja dirinya tidak bisa mengingat. "Tidak ingat yang mulia. Tetap tidak ingat," pungkas Arifin.
Muhammad Arifin adalah saksi yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni. Sebelumnya, pengadilan telah menetapkan istri Nazaruddin ini sebagai terdakwa.
"Bukan yang mulia. Nama saya benar, tapi tanda tangan bukan," ujar Arifin saat ditunjukan dokumen yang mengatur kontrak antara kedua belah pihak kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Arifin mengaku, memang benar dirinya menerima sejumlah uang sebesar Rp40 juta. Namun, dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang memberikan uang itu. Dia juga tidak menerima cek.
"Saat itu saya disuruh ke kantor yang mulia, saya disuruh ambil uang. Kalau tidak salah ada pria dan wanita. Tapi saya juga tidak ingat wajahnya. Ya setuju, karna kita dikasih duit gitu yang mulia untuk makan," ceritanya.
Atas kejanggalan tersebut, akhirnya ketua majelis menunda persidangan beberapa saat dan mengajak saksi melihat dengan jelas wajah terdakwa untuk memastikan siapa yang memberi uang tersebut, di ruang tertutup.
Sekembalinya mereka, sidang diteruskan dan saksi kembali menjelaskan. Tetap saja dirinya tidak bisa mengingat. "Tidak ingat yang mulia. Tetap tidak ingat," pungkas Arifin.
Muhammad Arifin adalah saksi yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni. Sebelumnya, pengadilan telah menetapkan istri Nazaruddin ini sebagai terdakwa.
(mhd)