Sidang putusan Fahd ditunda
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:55 WIB
Sidang putusan Fahd ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang putusan terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El-Fouz ditunda. Pasalnya, ada beberapa dokomen yang belum lengkap. Kelengkapan itu dapat mengganggu jalannya persidangan.
"Kami mohon maaf, putusannya belum bisa kami bacakan karena belum siap. Karena ada beberapa putusan lain yang kami tangani dan dikhawatirkan menjadi tidak sempurna," kata Hakim Ketua Suhartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, Fahd dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada pukul 13.00 WIB. Namun sidang ini ditunda hingga selasa 11 Desember 2012 mendatang.
Terdakwa Fahd dituntut dengan dua dakwaan kumulatif. Pertama Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.
Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El-Fouz alias Fahd Rafiq ini didakwa, karena menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.
Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman menyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Suap terhadap anggota Fraksi PAN ini berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
"Kami mohon maaf, putusannya belum bisa kami bacakan karena belum siap. Karena ada beberapa putusan lain yang kami tangani dan dikhawatirkan menjadi tidak sempurna," kata Hakim Ketua Suhartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, Fahd dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada pukul 13.00 WIB. Namun sidang ini ditunda hingga selasa 11 Desember 2012 mendatang.
Terdakwa Fahd dituntut dengan dua dakwaan kumulatif. Pertama Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.
Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El-Fouz alias Fahd Rafiq ini didakwa, karena menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.
Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman menyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Suap terhadap anggota Fraksi PAN ini berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
(mhd)