Rosa tak tahu soal pinjam bendera PT
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:23 WIB
Rosa tak tahu soal pinjam bendera PT
A
A
A
Sindonews.com - PT Anugerah Nusantara rupanya sempat meminjam bendera pada PT Alfindo Nuratama Perkasa, hal itu guna mengelabui Kementerian Tenaga Kerja Transmigran (kemenakertrans). Tidak lain dan tidak bukan untuk melancarkan proyek Pengadaan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Hal itu terungkap pada saat Hakim Anggota Pangeran Napitupulu bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Mindo Rosalina Manulang.
"Saksi sebagai sales marketing. Apakah saudara mengetahui Alfindo Nuratama Perkasa tidak lolos? Kamu tahu tidak bahwa Alfindo Nuratama Perkasa tidak lolos dalam spesifikasi, tidak memenuhi syarat perusahaan ini (PT Anugrah Nusantara?" tanya Hakim Pangeran kepada Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Rosa menjawab, tidak mengetahui soal adanya peminjaman nama perusahaan lain untuk PT Anugerah Nusantara. "Tidak tahu yang mulia. Anugrah Nusantara itu pinjam bendera Alfindo Nuratama Perkasa atau tidak," jawab Rosa.
Dalam kesaksiannya, Rosa mengatakan, dalam proyek PLTS ini, PT Anugrah Nusantara memang melakukan kompetisi dan semacam seleksi terhdap beberapa perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan tender di Kemenakertrans.
"Ya ada. Seperti Alfindo, Mahkota Negara. Lainnya saya lupa," tambahnya.
Walau demikian, menurutnya ada kejanggalan, ketika Rosa bertandang ke Kemenakertrans dirinya diminta mengaku sebagai karyawan PT Alfindo, bukan dari PT Anugrah. "Kalo ditanya, kau Ros kamu bilang dari PT Alfindo," kata Rosa menirukan perkataan Nasir ketika itu.
Rosa juga mengatakan, meski tender tersebut dimenangkan oleh pihak Alfindo, namun Muhammad Arifin sebagai Direktur Utama (Dirut) tidak menandatangani perjanjian kontrak itu. "Yang dimenangkan PT Alfindo tapi bukan Arifin yang tanda tangan," pungkasnya.
Hal itu terungkap pada saat Hakim Anggota Pangeran Napitupulu bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Mindo Rosalina Manulang.
"Saksi sebagai sales marketing. Apakah saudara mengetahui Alfindo Nuratama Perkasa tidak lolos? Kamu tahu tidak bahwa Alfindo Nuratama Perkasa tidak lolos dalam spesifikasi, tidak memenuhi syarat perusahaan ini (PT Anugrah Nusantara?" tanya Hakim Pangeran kepada Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
Rosa menjawab, tidak mengetahui soal adanya peminjaman nama perusahaan lain untuk PT Anugerah Nusantara. "Tidak tahu yang mulia. Anugrah Nusantara itu pinjam bendera Alfindo Nuratama Perkasa atau tidak," jawab Rosa.
Dalam kesaksiannya, Rosa mengatakan, dalam proyek PLTS ini, PT Anugrah Nusantara memang melakukan kompetisi dan semacam seleksi terhdap beberapa perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan tender di Kemenakertrans.
"Ya ada. Seperti Alfindo, Mahkota Negara. Lainnya saya lupa," tambahnya.
Walau demikian, menurutnya ada kejanggalan, ketika Rosa bertandang ke Kemenakertrans dirinya diminta mengaku sebagai karyawan PT Alfindo, bukan dari PT Anugrah. "Kalo ditanya, kau Ros kamu bilang dari PT Alfindo," kata Rosa menirukan perkataan Nasir ketika itu.
Rosa juga mengatakan, meski tender tersebut dimenangkan oleh pihak Alfindo, namun Muhammad Arifin sebagai Direktur Utama (Dirut) tidak menandatangani perjanjian kontrak itu. "Yang dimenangkan PT Alfindo tapi bukan Arifin yang tanda tangan," pungkasnya.
(mhd)