DS bisa dijerat pasal pencucian uang
Selasa, 04 Desember 2012 - 16:07 WIB
DS bisa dijerat pasal pencucian uang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memutuskan apakah akan menggunakan pasal TPPU itu.
“Pada saatnya akan diumumkan, apakah akan dikombinasikan dengan TPPU selain Tipikor. Tapi belum berani dikemukakan sekarang,“ ungkap Bambang saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut Bambang, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan secara keseluruhan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek simulator SIM itu.
"Sekarang perhatiannya pada kasus DS, dan ikut mendorong cepat dalam menghitung kerugian negara," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memutuskan apakah akan menggunakan pasal TPPU itu.
“Pada saatnya akan diumumkan, apakah akan dikombinasikan dengan TPPU selain Tipikor. Tapi belum berani dikemukakan sekarang,“ ungkap Bambang saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut Bambang, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan secara keseluruhan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek simulator SIM itu.
"Sekarang perhatiannya pada kasus DS, dan ikut mendorong cepat dalam menghitung kerugian negara," pungkasnya.
(lns)