Neneng berperan aktif dalam proyek PLTS
Selasa, 04 Desember 2012 - 14:02 WIB
Neneng berperan aktif dalam proyek PLTS
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmingran (Kemenakertrasn) Neneng Sri Wahyuni berperan aktif dalam kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
"Ya berperan aktif. Ibu (Neneng) berperan dengan Sundaya (PT yang mengadakan barang berupa solar sel), masalah barang, nego, pembayaran, harga," kata wanita yang biasa disapa Rosa.
Selain itu, Rosa juga menjelaskan, pera istri terpidana Muhammad Nazaruddin itu dalam kasus tersebut.
"Itu yang saya tau masalah solar sel, itu keuangan yang ngatur Ibu (Neneng)," ujar Rossa.
Hal itu diketahui Rosa, karena Neneng tidak pernah absen untuk menghadiri rapat membahas kasus tersebut, kendati dirinya sudah hamil tua.
"Saya mengetahui dari rapat. Rapat yang dilakukan setiap hari. Ibu neneng itu waktu hamil tua juga ada terus. 2008 itu Sultan sudah ada, melahirkan syarif. Setiap hari masuk, mau melahirkan baru tidak masuk. Sekitar sebulan dua bulan," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek atau broker. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar yang dididuga dilakukan oleh istri terpidana suap Wisma Atlet, Sea Games tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012).
"Ya berperan aktif. Ibu (Neneng) berperan dengan Sundaya (PT yang mengadakan barang berupa solar sel), masalah barang, nego, pembayaran, harga," kata wanita yang biasa disapa Rosa.
Selain itu, Rosa juga menjelaskan, pera istri terpidana Muhammad Nazaruddin itu dalam kasus tersebut.
"Itu yang saya tau masalah solar sel, itu keuangan yang ngatur Ibu (Neneng)," ujar Rossa.
Hal itu diketahui Rosa, karena Neneng tidak pernah absen untuk menghadiri rapat membahas kasus tersebut, kendati dirinya sudah hamil tua.
"Saya mengetahui dari rapat. Rapat yang dilakukan setiap hari. Ibu neneng itu waktu hamil tua juga ada terus. 2008 itu Sultan sudah ada, melahirkan syarif. Setiap hari masuk, mau melahirkan baru tidak masuk. Sekitar sebulan dua bulan," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek atau broker. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar yang dididuga dilakukan oleh istri terpidana suap Wisma Atlet, Sea Games tersebut.
(mhd)