Kasus Hambalang, KPK periksa kembali Nazaruddin
Selasa, 04 Desember 2012 - 11:37 WIB
Kasus Hambalang, KPK periksa kembali Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin, dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusnidar dalam kasus yang sama.
"Nazarudin diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/12/2012).
Selain Nazarudin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus wisma atlet lainnya yakni Wafid Muharram, Direktur Global Daya Manunggal (GDM) Nani Ruslie, karyawan PT GDM Lerman Simbolon dan juga Marisi Matondang.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," tambah Priharsa.
Penyelidikan Hambalang mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait sertifikasi lahan, pengadaan barang dan jasa, penganggaran proyek, atau aliran dana terkait proyek Hambalang.
Untuk kasus ini, KPK sudah memeriksa sekira 70 saksi, di antaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Kemenpora Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora Iyan Sudiyana.
Pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Dedy Kusnidar dalam kasus yang sama.
"Nazarudin diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/12/2012).
Selain Nazarudin, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus wisma atlet lainnya yakni Wafid Muharram, Direktur Global Daya Manunggal (GDM) Nani Ruslie, karyawan PT GDM Lerman Simbolon dan juga Marisi Matondang.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK," tambah Priharsa.
Penyelidikan Hambalang mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait sertifikasi lahan, pengadaan barang dan jasa, penganggaran proyek, atau aliran dana terkait proyek Hambalang.
Untuk kasus ini, KPK sudah memeriksa sekira 70 saksi, di antaranya, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Sentra Olahraga dan Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, Kepala Bagian Hukum Kemenpora Sanusi, dan Kepala Bidang Prasarana serta Sarana Kemenpora Iyan Sudiyana.
(mhd)