KPK kembali periksa Zulkarnaen Djabar
Selasa, 04 Desember 2012 - 10:41 WIB
KPK kembali periksa Zulkarnaen Djabar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar (ZD).
Pemeriksaan hari ini, mengagendakan mantan anggota DPR tersebut sebagai tersangka kasus korupsi bernilai puluhan miliar itu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Anggota Komisi VIII DPR nonaktif itu tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan baju tahanan warna putih. Akan tetapi, Zulkarnaen tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya kali ini.
Ayah Dendy Prasetya ini, tersangka kasus yang sama, mengaku kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. "Baik," kata Zulkarnaen sambil melempar senyum kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Zulkarnaen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan ZD sebagai tersangka," katanya kepada wartawan saat dihubungi.
Sebagai mana diketahui, dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemeng, Zulkarnaen dan juga Dendy Prasetya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar rupiah.
"Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari. Rp10 milliar," kata Johan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 September 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Pemeriksaan hari ini, mengagendakan mantan anggota DPR tersebut sebagai tersangka kasus korupsi bernilai puluhan miliar itu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Anggota Komisi VIII DPR nonaktif itu tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan baju tahanan warna putih. Akan tetapi, Zulkarnaen tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya kali ini.
Ayah Dendy Prasetya ini, tersangka kasus yang sama, mengaku kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. "Baik," kata Zulkarnaen sambil melempar senyum kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Zulkarnaen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan ZD sebagai tersangka," katanya kepada wartawan saat dihubungi.
Sebagai mana diketahui, dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemeng, Zulkarnaen dan juga Dendy Prasetya diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar rupiah.
"Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari. Rp10 milliar," kata Johan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 September 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(mhd)