Karena tuntutan pasar, Merpati nyewa pesawat
Senin, 03 Desember 2012 - 15:41 WIB
Karena tuntutan pasar, Merpati nyewa pesawat
A
A
A
Sindonews.com - Mantan General Manager (GM) Corporate Planning pada tahun 2004 Tony Sudjiarto jadi saksi dalam persidangan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Hotasi Nababan.
Dalam kesaksiannya itu, Tony mengatakan, PT Merpati sudah berencan untuk menyewa Boing 737 berjenis 400 dan 500.
"Rencana itu jauh sebelum Desember 2006, memang keinginan kami untuk menyewa pesawat jenis ini," ujar Tony di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Menurutnya, direksi mengambil keputusan untuk segera menyewa pesawat jenis tersebut, karena dituntut oleh persaingan di beberapa perusahaan penerbangan.
"Dasar keinginan, dari sisi persaingan jelas. Beberapa perusahaan sudah menggunakan tipe itu. 2004 atau 2005 armada itu muncul, keunggulan jenis ini efesien, cepat dan moderen," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, pada saat itu PT Merpati tidak menyewa pesawat tersebut secara langsung dari pemiliknya, melainkan dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
"Tidak ada satupun yang disewa Merpati bukan dari owner. Company trusty saja asal pesawat itu disewa. Tidak jelas pemiliknya siapa. Kebanyakan pada lesor (penyewa) yang bukan pemilik," tambahnya.
Seperti diketahui, Hotasi dan Tony didakwa korupsi USD1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD1 juta, namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JPU menganggap keputusan Hotasi selaku Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan Tony selaku General Manager (GM) Pengadaan Pesawat membayarkan security deposite secara cash USD1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD1 juta.
Dalam dakwaan primair, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesaksiannya itu, Tony mengatakan, PT Merpati sudah berencan untuk menyewa Boing 737 berjenis 400 dan 500.
"Rencana itu jauh sebelum Desember 2006, memang keinginan kami untuk menyewa pesawat jenis ini," ujar Tony di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Menurutnya, direksi mengambil keputusan untuk segera menyewa pesawat jenis tersebut, karena dituntut oleh persaingan di beberapa perusahaan penerbangan.
"Dasar keinginan, dari sisi persaingan jelas. Beberapa perusahaan sudah menggunakan tipe itu. 2004 atau 2005 armada itu muncul, keunggulan jenis ini efesien, cepat dan moderen," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, pada saat itu PT Merpati tidak menyewa pesawat tersebut secara langsung dari pemiliknya, melainkan dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
"Tidak ada satupun yang disewa Merpati bukan dari owner. Company trusty saja asal pesawat itu disewa. Tidak jelas pemiliknya siapa. Kebanyakan pada lesor (penyewa) yang bukan pemilik," tambahnya.
Seperti diketahui, Hotasi dan Tony didakwa korupsi USD1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD1 juta, namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
JPU menganggap keputusan Hotasi selaku Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan Tony selaku General Manager (GM) Pengadaan Pesawat membayarkan security deposite secara cash USD1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD1 juta.
Dalam dakwaan primair, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mhd)