DS akan penuhi panggilan KPK?
Senin, 03 Desember 2012 - 08:33 WIB
DS akan penuhi panggilan KPK?
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS), akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya
"Pak Djoko dapat dipastikan akan datang hari ini," ujar kuasa hukum DS, Tomy Sihotang ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (3/12/2012).
Mantan Kepala Korlantas itu diketahui baru sekali menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti korupsi tersebut, yaitu pada 5 Oktober lalu. Walaupun sudah diperiksa sekali, namun usai pemeriksaan dia enggan berkomentar terkait pemeriksaan itu kepada wartawan.
Menyangkut pengembangan kasus itu, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perwira Polri. Para perwira polisi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Djoko.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga, menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp100 miliar.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
"Pak Djoko dapat dipastikan akan datang hari ini," ujar kuasa hukum DS, Tomy Sihotang ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (3/12/2012).
Mantan Kepala Korlantas itu diketahui baru sekali menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti korupsi tersebut, yaitu pada 5 Oktober lalu. Walaupun sudah diperiksa sekali, namun usai pemeriksaan dia enggan berkomentar terkait pemeriksaan itu kepada wartawan.
Menyangkut pengembangan kasus itu, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perwira Polri. Para perwira polisi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Djoko.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga, menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp100 miliar.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
(mhd)