Curhat eks penyidik KPK provokatif
A
A
A
Sindonews.com - Penyataan sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian dengan Komisi III DPR dinilai dapat memprovokasi timbulnya kembali konflik KPK-Polri.
"Curhat eks penyidik KPK di Komisi III itu sangat berbahaya dan bisa memprovokasi memanasnya kembali konflik KPK-Polri yang sesungguhnya sudah reda," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2012).
Lebih lanjut dia berpandangan, sepertinya ada pihak-pihak yang tidak ingin melihat hubungan KPK-Polri membaik, sehingga terus berupaya memprovokasinya.
"Untuk itu IPW berharap, Kapolri mengusut siapa yang menjadi provokatornya. Sebab, jika KPK-Polri terus berbenturan, konsentrasi pemberantasan koruptor yang dilakukan bangsa ini akan buyar," paparnya.
Neta menyatakan, curhat eks penyidik KPK di Komisi III itu tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh Polri. Tindakan seperti itu harus menjadi yang pertama dan terakhir. Lanjutnya, jika dibiarkan cara-cara demikian akan menjadi preseden buruk.
Bukan mustahil, lanjut Neta, perwira-perwira Polri yang dicopot atau dimutasi dari jabatan Kapolres dan Kapolda akan curhat pula ke Komisi III.
"Jika itu terjadi dimana wibawa Polri, untuk itu penyidik yang curhat di Komisi III tersebut harus segera diperiksa Propam Polri dan dicari tahu, siapa yang memerintahkan mereka. Mengingat mereka dari Bareskrim, apakah para pejabat Bareskrim ada yang ikut memprovokasinya? Sebab curhat penyidik tersebut sudah memunculkan polemik di kalangan pati Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Rabu 22 November 2012, Komisi III DPR memanggil 14 mantan penyidik KPK dari Polri disertai Kabareskrim Komjen Pol Sutarman. Pada Senin 26 November 2012, Komisi III juga melakukan pertemuan dengan mantan penuntut KPK dari unsur Kejaksaan Agung. Dua pertemuan itu dilangsungkan secara tertutup.
"Curhat eks penyidik KPK di Komisi III itu sangat berbahaya dan bisa memprovokasi memanasnya kembali konflik KPK-Polri yang sesungguhnya sudah reda," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2012).
Lebih lanjut dia berpandangan, sepertinya ada pihak-pihak yang tidak ingin melihat hubungan KPK-Polri membaik, sehingga terus berupaya memprovokasinya.
"Untuk itu IPW berharap, Kapolri mengusut siapa yang menjadi provokatornya. Sebab, jika KPK-Polri terus berbenturan, konsentrasi pemberantasan koruptor yang dilakukan bangsa ini akan buyar," paparnya.
Neta menyatakan, curhat eks penyidik KPK di Komisi III itu tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh Polri. Tindakan seperti itu harus menjadi yang pertama dan terakhir. Lanjutnya, jika dibiarkan cara-cara demikian akan menjadi preseden buruk.
Bukan mustahil, lanjut Neta, perwira-perwira Polri yang dicopot atau dimutasi dari jabatan Kapolres dan Kapolda akan curhat pula ke Komisi III.
"Jika itu terjadi dimana wibawa Polri, untuk itu penyidik yang curhat di Komisi III tersebut harus segera diperiksa Propam Polri dan dicari tahu, siapa yang memerintahkan mereka. Mengingat mereka dari Bareskrim, apakah para pejabat Bareskrim ada yang ikut memprovokasinya? Sebab curhat penyidik tersebut sudah memunculkan polemik di kalangan pati Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Rabu 22 November 2012, Komisi III DPR memanggil 14 mantan penyidik KPK dari Polri disertai Kabareskrim Komjen Pol Sutarman. Pada Senin 26 November 2012, Komisi III juga melakukan pertemuan dengan mantan penuntut KPK dari unsur Kejaksaan Agung. Dua pertemuan itu dilangsungkan secara tertutup.
(rsa)