Penyadapan KPK tak perlu ada pembatasan
Kamis, 29 November 2012 - 19:08 WIB
Penyadapan KPK tak perlu ada pembatasan
A
A
A
Sindonews.com - Hak dan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, penyadapan yang diberikan kepada lembaga antikorupsi itu bersifat khusus dan tidak perlu ada pembatasan.
"Setiap kegiatan yang terkait intelijen saya kira perlu. Tetapi ada yang secara khusus diberikan kewenangan seperti KPK, itu jangan kemudian dilakukan pembatasan-pembatasan," kata Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Politikus Partai Demokrat (PD) itu menjelaskan, setiap lembaga penegak hukum mempunyai kadar kewenangan berbeda dalam hal penyadapan.
"Itu kan diatur dalam tiap undang-undang (UU). UU penyadapan kan belum ada. Sudah cukup diatur di masing-masing (lembaga)," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak mempermasalahkan jika anggota Komisi III DPR mewacanakan adanya UU penyadapan, namun harus mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Silakan saja diwacanakan tidak apa-apa, kemudian kita tunggu reaksi publik gimana. Sepanjang itu dilakukan tanpa ada tujuan melemahkan suatu lembaga, come on," pungkasnya.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, penyadapan yang diberikan kepada lembaga antikorupsi itu bersifat khusus dan tidak perlu ada pembatasan.
"Setiap kegiatan yang terkait intelijen saya kira perlu. Tetapi ada yang secara khusus diberikan kewenangan seperti KPK, itu jangan kemudian dilakukan pembatasan-pembatasan," kata Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).
Politikus Partai Demokrat (PD) itu menjelaskan, setiap lembaga penegak hukum mempunyai kadar kewenangan berbeda dalam hal penyadapan.
"Itu kan diatur dalam tiap undang-undang (UU). UU penyadapan kan belum ada. Sudah cukup diatur di masing-masing (lembaga)," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak mempermasalahkan jika anggota Komisi III DPR mewacanakan adanya UU penyadapan, namun harus mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Silakan saja diwacanakan tidak apa-apa, kemudian kita tunggu reaksi publik gimana. Sepanjang itu dilakukan tanpa ada tujuan melemahkan suatu lembaga, come on," pungkasnya.
(maf)