Terpidana kasus Kemenakertrans akan bersaksi di sidang Neneng
Kamis, 29 November 2012 - 09:35 WIB
Terpidana kasus Kemenakertrans akan bersaksi di sidang Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini kembali menjadwalkan persidangan kasus korupsi Kemenakertrans dengan terdakwa Neneng Sri Wahuni.
Sidang hari ini pun memasuki babak baru setelah sebelumnya pekan lalu majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan istri dari Muhamad Nazarudin tersebut.
Agenda sidang hari ini rencananya mendengarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya tiga saksi akan dihadirkan dalam sidang ini.
“Saksinya mantan pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT Kemenakertrans Timas Ginting, Sunarko dan Hardy Simbolon Sigit,“ kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Kamis (29/11/2012).
Timas Ginting diketahui merupakan terpidana kasus pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans 2008.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Sidang hari ini pun memasuki babak baru setelah sebelumnya pekan lalu majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan istri dari Muhamad Nazarudin tersebut.
Agenda sidang hari ini rencananya mendengarkan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya tiga saksi akan dihadirkan dalam sidang ini.
“Saksinya mantan pejabat pembuat komitmen di Ditjen P2MKT Kemenakertrans Timas Ginting, Sunarko dan Hardy Simbolon Sigit,“ kata kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi wartawan, Kamis (29/11/2012).
Timas Ginting diketahui merupakan terpidana kasus pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans 2008.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(rsa)