Menkum HAM beri sanksi Kalapas Nusa Kambangan
Rabu, 28 November 2012 - 20:17 WIB
Menkum HAM beri sanksi Kalapas Nusa Kambangan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan memberikan sanksi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusa Kambangan, lantaran terpidana narkoba kelas kakap bisa kabur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tentu ada evaluasi, akan ada penilaian yang akan kami lakukan. Kalaupun kami ganti kepala lapasnya, tidak akan kami gembar-gemborkan. Sistem sudah berjalan," ujar Menkum HAM Amir Syamsudin di Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012)
Dia menegaskan, pihaknya tidak merasa kecolongan lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih dulu menangkap para narapidana gembong narkoba tersebut.
"Saya tidak merasa kecolongan dari BNN. Dalam hitungan jam, siapapun yang akan disidik, napi atau petugas segara," katanya.
Menteri asal Partai Demokrat itu mengatakan, seluruh operasi yang dilakukan BNN merupakan hasil koordinasi dengan Kemenkum HAM. Sehingga dalam hitungan jam, operasi yang dilakukan BNN sukses dan berhasil.
"Kita harapkan terus dilakukan. Karena kami, ratusan tempat penahanan, bentangan wilayah. Saya kira pola seperti ini sangat baik, karena BNN punya penguasaan teknologi, penyadapan, melacak telekomunikasi para pelaku, sangat baik diteruskan," paparnya.
Sebelumnya, BNN kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Tujuh gembong narkoba yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan berhasil ditangkap.
"Ketujuh narapidana itu adalah Hillary K. Chimezie, Obina, Mustofa, Yadi Mulyadi, Rudi, Silvester, dan Humprhey alias Koko. Mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan wartawati harian nasional beberapa waktu lalu.
"Mereka adalah terpidana kasus narkoba dan beberapa di antaranya mendapatkan vonis hukuman mati yang mendekam di Lapas Batu, Lapas Pasir Putih (Nusa Kambangan)," paparnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, otak pelaku dari peredaran narkoba jenis sabu adalah narapidana yang bernama Humphrey alias Koko yang kini mendekam di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan.
"Tentu ada evaluasi, akan ada penilaian yang akan kami lakukan. Kalaupun kami ganti kepala lapasnya, tidak akan kami gembar-gemborkan. Sistem sudah berjalan," ujar Menkum HAM Amir Syamsudin di Istana Negara Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012)
Dia menegaskan, pihaknya tidak merasa kecolongan lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih dulu menangkap para narapidana gembong narkoba tersebut.
"Saya tidak merasa kecolongan dari BNN. Dalam hitungan jam, siapapun yang akan disidik, napi atau petugas segara," katanya.
Menteri asal Partai Demokrat itu mengatakan, seluruh operasi yang dilakukan BNN merupakan hasil koordinasi dengan Kemenkum HAM. Sehingga dalam hitungan jam, operasi yang dilakukan BNN sukses dan berhasil.
"Kita harapkan terus dilakukan. Karena kami, ratusan tempat penahanan, bentangan wilayah. Saya kira pola seperti ini sangat baik, karena BNN punya penguasaan teknologi, penyadapan, melacak telekomunikasi para pelaku, sangat baik diteruskan," paparnya.
Sebelumnya, BNN kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Tujuh gembong narkoba yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan berhasil ditangkap.
"Ketujuh narapidana itu adalah Hillary K. Chimezie, Obina, Mustofa, Yadi Mulyadi, Rudi, Silvester, dan Humprhey alias Koko. Mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan wartawati harian nasional beberapa waktu lalu.
"Mereka adalah terpidana kasus narkoba dan beberapa di antaranya mendapatkan vonis hukuman mati yang mendekam di Lapas Batu, Lapas Pasir Putih (Nusa Kambangan)," paparnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, otak pelaku dari peredaran narkoba jenis sabu adalah narapidana yang bernama Humphrey alias Koko yang kini mendekam di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan.
(mhd)