Parpol ikut menghambat keterwakilan perempuan
Rabu, 28 November 2012 - 11:23 WIB
Parpol ikut menghambat keterwakilan perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Enam peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan adanya peran partai politik (parpol) dalam menghambat keterwakilan perempuan dalam sebuah partai.
Menurut mereka, parpol tidak serius dalam merekrut perempuan. Hal ini, terlihat dari tidak adanya pengkaderan untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.
"Hasil temuan memperlihatkan ketidakseriusan parpol dalam merekrut atau mengkader perempuan agar dapat menjadi caleg (calon legislatif) menjadi hambatan bagi terlaksananya kebijakan kuota 30 persen," jelas Koordinator tim peneliti politik LIPI, Sri Yanuarti dalam acara diskusi dan launching buku yang berjudul "Perempuan, Partai Politk dan Parleman" di Kantor LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Menurutnya, Bahasa hukum amanat undang-undang pemilihan umum (Pemilu) tentang kuota juga dinilai masih lemah. Tak hanya itu, dukungan parpol dalam pemilihan legislatif bagi perempuan dianggap masih kecil.
"Kesempatan perempuan menjadi caleg (calon legislatif) sangat kecil, karena dukungan intensif Parpol masih kecil. Di Papua kegiatan parpol lebih fokus pada pemenangan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah)daripada pemberdayaan kader perempuan," tukasnya.
Faktor lain yang menghambat keterwakilan perempuan oleh parpol adalah, adanya unsur kepatuhan dalam keputusan fraksi. "Pada saat masuk di parlemen, perempuan kembali dihadapkan pada aturan untuk memenuhi keputusan fraksi," tandasnya.
Terakhir, menurut mereka ialah, karena parpol dianggap belum cukup peduli dalam keterwakilan perempuan, sehingga berdampak dalam hal tersebut.
"Secara umum dapat dikatakan Parpol di Indonesia masih belum cukup peduli dan serius akan isu keterwakilan perempuan sehingga berdampak pada platform-nya," tutupnya.
Menurut mereka, parpol tidak serius dalam merekrut perempuan. Hal ini, terlihat dari tidak adanya pengkaderan untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.
"Hasil temuan memperlihatkan ketidakseriusan parpol dalam merekrut atau mengkader perempuan agar dapat menjadi caleg (calon legislatif) menjadi hambatan bagi terlaksananya kebijakan kuota 30 persen," jelas Koordinator tim peneliti politik LIPI, Sri Yanuarti dalam acara diskusi dan launching buku yang berjudul "Perempuan, Partai Politk dan Parleman" di Kantor LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Menurutnya, Bahasa hukum amanat undang-undang pemilihan umum (Pemilu) tentang kuota juga dinilai masih lemah. Tak hanya itu, dukungan parpol dalam pemilihan legislatif bagi perempuan dianggap masih kecil.
"Kesempatan perempuan menjadi caleg (calon legislatif) sangat kecil, karena dukungan intensif Parpol masih kecil. Di Papua kegiatan parpol lebih fokus pada pemenangan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah)daripada pemberdayaan kader perempuan," tukasnya.
Faktor lain yang menghambat keterwakilan perempuan oleh parpol adalah, adanya unsur kepatuhan dalam keputusan fraksi. "Pada saat masuk di parlemen, perempuan kembali dihadapkan pada aturan untuk memenuhi keputusan fraksi," tandasnya.
Terakhir, menurut mereka ialah, karena parpol dianggap belum cukup peduli dalam keterwakilan perempuan, sehingga berdampak dalam hal tersebut.
"Secara umum dapat dikatakan Parpol di Indonesia masih belum cukup peduli dan serius akan isu keterwakilan perempuan sehingga berdampak pada platform-nya," tutupnya.
(kur)