Fadh dituntut 3 tahun, A Rafiq jantungan
Selasa, 27 November 2012 - 19:26 WIB
Fadh dituntut 3 tahun, A Rafiq jantungan
A
A
A
Sindonews.com - Tuntutan 3 tahun enam bulan terhadap terdakwa Fadh El Fouz dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), membuat orangtua Fahd yang juga pedangdut terkenal A Rafiq langsung jantungan.
A Rafiq, menurut Fadh, shock berat hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Papa saya shock berat mendengar tuntutan saya, sampai terkena serangan Jantung, sekarang Ia dirawat diruangan ICU Rumah Sakit Harapan Bunda," kata Fadh saat membacakan pledoinya di persidangan pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Dalam pledoi yang diberi judul "Semoga Kejujuranku Meringankan Hukumanku", itu ia mengatakan bahwa berdasarkan peristiwa itu maka tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu sangat memberatkan dirinya.
"Ini semua seakan menghancurkan kehidupan saya dan keluarga serta masa depan keluarga anak dan istri saya juga keluarga saya, oleh karena tuntutan tersebut sangat memberatkan," terangnya.
Namun, Fadh mengakui bahwa dirinya lega telah bersikap jujur dan menyampaikan apa yang menjadi fakta tanpa ada suatu apapun yang ditutup-tutupi.
"Baik dalam pemeriksaan tahap penyidikan maupun dalam pemeriksaan persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia berharap bahwa majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya atau dapat membebaskannya agar bisa kembali bersama dengan keluarganya.
Seperti diketahui, Fadh dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati.
Hal tersebut dimaksudkan agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
A Rafiq, menurut Fadh, shock berat hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Papa saya shock berat mendengar tuntutan saya, sampai terkena serangan Jantung, sekarang Ia dirawat diruangan ICU Rumah Sakit Harapan Bunda," kata Fadh saat membacakan pledoinya di persidangan pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Dalam pledoi yang diberi judul "Semoga Kejujuranku Meringankan Hukumanku", itu ia mengatakan bahwa berdasarkan peristiwa itu maka tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu sangat memberatkan dirinya.
"Ini semua seakan menghancurkan kehidupan saya dan keluarga serta masa depan keluarga anak dan istri saya juga keluarga saya, oleh karena tuntutan tersebut sangat memberatkan," terangnya.
Namun, Fadh mengakui bahwa dirinya lega telah bersikap jujur dan menyampaikan apa yang menjadi fakta tanpa ada suatu apapun yang ditutup-tutupi.
"Baik dalam pemeriksaan tahap penyidikan maupun dalam pemeriksaan persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia berharap bahwa majelis hakim dapat memberikan vonis yang seringan-ringannya atau dapat membebaskannya agar bisa kembali bersama dengan keluarganya.
Seperti diketahui, Fadh dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati.
Hal tersebut dimaksudkan agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
(ysw)