Eva: Tidak perlu UU khusus penyadapan
Selasa, 27 November 2012 - 12:20 WIB
Eva: Tidak perlu UU khusus penyadapan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengundang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tertutup itu, muncul wacana dibuat Undang-undang (UU) Penyadapan.
Dikonfirmasi soal wacana itu, Eva Kusuma yang merupakan anggota Komisi III menilai penyadapan oleh KPK tidak perlu diatur dengan UU khusus. Tapi bisa diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kalau soal itu urusannya enggak usah UU ya, lebih kepada SOP yang harus dibuat," ujar Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Politikus PDI Perjuangan menyatakan, DPR seharusnya tidak perlu takut disadap KPK. "Aku mikirnya, sepanjang tidak ada kelakuan yang jelek, ngapain takut disadap. Lagipula jika mau komplain karena disadap masih bisa melakukan aduan ke PTUN," ujarnya.
Namun, jika ada yang mengusulkan perlu diatur melalui undang-undang khusus maka harus ada alasan kuat.
"Jadi ada ide itu muncul, harus ada argumen kebutuhannya apa," pungkasnya.
Dikonfirmasi soal wacana itu, Eva Kusuma yang merupakan anggota Komisi III menilai penyadapan oleh KPK tidak perlu diatur dengan UU khusus. Tapi bisa diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kalau soal itu urusannya enggak usah UU ya, lebih kepada SOP yang harus dibuat," ujar Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Politikus PDI Perjuangan menyatakan, DPR seharusnya tidak perlu takut disadap KPK. "Aku mikirnya, sepanjang tidak ada kelakuan yang jelek, ngapain takut disadap. Lagipula jika mau komplain karena disadap masih bisa melakukan aduan ke PTUN," ujarnya.
Namun, jika ada yang mengusulkan perlu diatur melalui undang-undang khusus maka harus ada alasan kuat.
"Jadi ada ide itu muncul, harus ada argumen kebutuhannya apa," pungkasnya.
(lns)