Gubernur Malut akan dinonaktifkan
Senin, 26 November 2012 - 19:45 WIB
Gubernur Malut akan dinonaktifkan
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn, tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2004 yang merugikan negara Rp6,9 miliar akan dinonaktifkan dari jabatannya setelah berstatus terdakwa.
"Kalau kepolisian menyatakan tersangka itu belum bisa, tapi kalau nanti telah ditetapkan sebagai terdakwa kita akan menonaktifkan," ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang seorang yang berstatus terdakwa maka akan dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, jika hanya berstatus tersangka belum bisa dinonaktifkan. "Kalau masih tersangka belum," pungkasnya.
seperti diketahui, Setelah memeriksa berbagai saksi, akhirnya Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar (Bareskim Mabes) Polri menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Ketua DPRD Malut, Kepala Bappeda Malut, mantan Kepala Dinkes Malut, Bendahara BPMD, dan mantan Kontraktor dan Supplier PT Sederhana Jaya Abadi.
Penetapan Gubernur Malut Thaib Armaiyn sebagai tersangka sempat mengendap karena terpilih kembali menjadi gubernur. Berdasarkan surat dari Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Nomor: S.Pgl/ VII/2012/ TIPDIKOR akan diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau kepolisian menyatakan tersangka itu belum bisa, tapi kalau nanti telah ditetapkan sebagai terdakwa kita akan menonaktifkan," ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang seorang yang berstatus terdakwa maka akan dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, jika hanya berstatus tersangka belum bisa dinonaktifkan. "Kalau masih tersangka belum," pungkasnya.
seperti diketahui, Setelah memeriksa berbagai saksi, akhirnya Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar (Bareskim Mabes) Polri menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Ketua DPRD Malut, Kepala Bappeda Malut, mantan Kepala Dinkes Malut, Bendahara BPMD, dan mantan Kontraktor dan Supplier PT Sederhana Jaya Abadi.
Penetapan Gubernur Malut Thaib Armaiyn sebagai tersangka sempat mengendap karena terpilih kembali menjadi gubernur. Berdasarkan surat dari Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Nomor: S.Pgl/ VII/2012/ TIPDIKOR akan diperiksa sebagai tersangka.
(azh)