KPK usut kasus TNKB di tubuh Polri
Minggu, 25 November 2012 - 14:17 WIB
KPK usut kasus TNKB di tubuh Polri
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) di Korps lalu lintas Polri.
Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, yang mengatakan meskipun pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun KPK tidak akan turut campur lebih lanjut.
"KPK memang melakukan pemeriksaan itu, tapi kita cek lagi prosesnya. Kalau belum tau kan harus jujur," ujar Bambang setelah peringatan hari anti korupsi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2012).
Namun, Bambang mengaku belum mengetahui apakah KPK akan melakukan sendiri, atau bekerjasama dengan Mabes polri. Menurutnya, KPK akan berkordinasi terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat, apakah KPK akan melakukan sendiri atau sama temen," ujarnya.
Kalau sudah ada laporan dari masyarakat, lanjut Bambang, KPK tetap akan melakukan penyelidikan meski proses tersebut kemungkinan tertutup. Yang terpenting baginya, dalam menelusuri dugaan kasus korupsi harus tetap mengacu pada undang-undang yang ada.
"Kita berpegangan dengan KUHP," pungkasnya.
Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, yang mengatakan meskipun pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun KPK tidak akan turut campur lebih lanjut.
"KPK memang melakukan pemeriksaan itu, tapi kita cek lagi prosesnya. Kalau belum tau kan harus jujur," ujar Bambang setelah peringatan hari anti korupsi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2012).
Namun, Bambang mengaku belum mengetahui apakah KPK akan melakukan sendiri, atau bekerjasama dengan Mabes polri. Menurutnya, KPK akan berkordinasi terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat, apakah KPK akan melakukan sendiri atau sama temen," ujarnya.
Kalau sudah ada laporan dari masyarakat, lanjut Bambang, KPK tetap akan melakukan penyelidikan meski proses tersebut kemungkinan tertutup. Yang terpenting baginya, dalam menelusuri dugaan kasus korupsi harus tetap mengacu pada undang-undang yang ada.
"Kita berpegangan dengan KUHP," pungkasnya.
(rsa)