Ini rekaman nama Jaksa Agung di kasus PON Riau

Jum'at, 23 November 2012 - 19:59 WIB
Ini rekaman nama Jaksa...
Ini rekaman nama Jaksa Agung di kasus PON Riau
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, Jaksa Agung Basrief Arief tidak terkait dengan kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

Bantahan tersebut muncul setelah terkuaknya rekaman penyadapan pembicaraan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 21 November 2012 malam.

Dalam persidangan tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abas.

Berikut transkip rekaman penyadapan pembicaraan saat Ramli menghubungi Lukman selaku Kadispora Riau.

"Saya manalah ada dana gitu-gitu kan. Ya, memang ada. Semua yang Golkar ini. Dalam rangka untuk APBD perubahan jugalah mungkin. Ya Pak Gubernur (Rusli Zainal) hendak men-sounding dululah jangan sampai ada gangguan. Yah... Di Jakarta pertemuan besok malam. Itu berapa yang diapakan itu. Ha... ini untuk Agung Laksono ini. Disuruhlah saya sama Pak Yanto satu M (miliar) berdua. Apalah pula kan."

Sementara terkait nama Yanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan untuk mempertegas identitasnya. "Pejabat di Pemprov Riau yang namanya Pak Yanto hanya satu, Pak Hakim, yaitu SF Haryanto, akrab dipanggil Yanto selaku kadis PU Riau," tutur Ramli.

Dalam rekaman itu, Ramli minta bantuan Lukman agar mengalah karena ia tidak memiliki anggaran nonbujeter.

"Tak ada saya dana gini-gini. Kan ini nonbujeter. Ha, ini seminggu lalu sudah lima ratus pula," timpal Lukman menjawab Ramli.

Lukman memberitahu ada juga permintaan dana dengan menyebut Basrief. "Itu pak, itu pak. Siap itu pak kemarin. Oe Basrief. Ya dia minta," katanya.

Ketika JPU KPK meminta kejelasan nama Oe Basrief, Ramli langsung menjawab, "Itu kepala Kejaksaan Agung, Pak."

Sementara Bambang Pamungkas selaku saksi Lukman dan SF Haryanto yang masih menjabat Kadis PU Riau saat ini mengaku keduanya mendapat masing-masing Rp700 juta.

"Saya dua kali menyerahkan uang tersebut atas perintah atasan, Suwito, dari PT Adhi Karya Medan," ujar Bambang selaku staf keuangan PT Adhi Karya Medan.

Saksi lain, Husaini, mengaku pernah mengantar ke Lukman uang senilai Rp3,9 miliar. Saat itu, kata Husaini, Lukman telah menunggu mereka di kamar 1208 Hotel Sheraton dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
(maf)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved