KPK bantah Jaksa Agung terlibat PON Riau
Jum'at, 23 November 2012 - 19:43 WIB
KPK bantah Jaksa Agung terlibat PON Riau
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Jaksa Agung Basrief Arief tidak terkait dengan kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK sudah memvalidasi percakapan antara Lukman Abas dengan pihak lainnya yang menyebut nama Basrief.
"Data itu pengakuan orang per orang menyebut nama Pak Basri. Sudah kita telusuri, hasilnya tidak ada kaitan dengan nama Pak Basrief (Jaksa Agung) itu," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 21 November 2012 malam, yang mengagendakan mendengar keterangan saksi atas terdakwa mantan Kadispora Riau Lukman Abas.
Dengan saksi yang dihadirkan, Ramli Walid, Iwa Sirwani Bibra, Bambang Pamungkas, dan Adji Satmiko.
Saat rekaman sadapan diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait aliran dana antara Lukman dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Ramli Walid, mencuat nama Agung Laksono dan Basrief Arief.
Ketika JPU KPK mengkonfirmasi kedua nama tersebut, Ramli selaku saksi terdakwa Lukman, mengakui keduanya adalah Menko Kesra dan Jaksa Agung.
Rekaman pembicaraan 2 April 2012 itu diduga terkait pertemuan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, seperti Gubernur Ria Rusli Zainal, Kadispora Lukman Abbas, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Riau SF Haryanto, dan Kepala Bappeda Ramli Walid.
Diduga rapat itu juga dihadiri Menko Kesra Agung Laksono dan sejumlah anggota DPR. Namun, Lukman mengaku tidak tahu soal aliran dana yang masing-masing diperkirakan Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK sudah memvalidasi percakapan antara Lukman Abas dengan pihak lainnya yang menyebut nama Basrief.
"Data itu pengakuan orang per orang menyebut nama Pak Basri. Sudah kita telusuri, hasilnya tidak ada kaitan dengan nama Pak Basrief (Jaksa Agung) itu," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012).
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 21 November 2012 malam, yang mengagendakan mendengar keterangan saksi atas terdakwa mantan Kadispora Riau Lukman Abas.
Dengan saksi yang dihadirkan, Ramli Walid, Iwa Sirwani Bibra, Bambang Pamungkas, dan Adji Satmiko.
Saat rekaman sadapan diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait aliran dana antara Lukman dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Ramli Walid, mencuat nama Agung Laksono dan Basrief Arief.
Ketika JPU KPK mengkonfirmasi kedua nama tersebut, Ramli selaku saksi terdakwa Lukman, mengakui keduanya adalah Menko Kesra dan Jaksa Agung.
Rekaman pembicaraan 2 April 2012 itu diduga terkait pertemuan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, seperti Gubernur Ria Rusli Zainal, Kadispora Lukman Abbas, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Riau SF Haryanto, dan Kepala Bappeda Ramli Walid.
Diduga rapat itu juga dihadiri Menko Kesra Agung Laksono dan sejumlah anggota DPR. Namun, Lukman mengaku tidak tahu soal aliran dana yang masing-masing diperkirakan Rp1 miliar.
(maf)