KPK terus dalami kasus CISI RISI PLN
Jum'at, 23 November 2012 - 16:23 WIB
KPK terus dalami kasus CISI RISI PLN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek CISI RISI PLN Disjaya Tangerang. Dua orang mantan karyawan PT Netway Utama, perusahaan "pemenang" tender pada proyek pun hari ini diperiksa penyidik.
Mereka adalah Mohammad Husein Hidayat dan Kahar Mulyani. Saat ini kedua anak buah mantan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani (GAG) yang jadi tersangka dalam proyek itu sedang diperiksa.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GAG," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 23/11/12.
Dalam kasus itu sendiri KPK telah menetapkan GAG sebagai tersangka. GAG diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI.
Selain itu Dosen di Politeknik ITB (Politeknik Bandung) diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Karenanya dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Sesuai pasal itu, dia Gani terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, dalam perkara sama pengadilan Tipikor juga telah memvonis mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.
Mereka adalah Mohammad Husein Hidayat dan Kahar Mulyani. Saat ini kedua anak buah mantan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani (GAG) yang jadi tersangka dalam proyek itu sedang diperiksa.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GAG," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 23/11/12.
Dalam kasus itu sendiri KPK telah menetapkan GAG sebagai tersangka. GAG diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI.
Selain itu Dosen di Politeknik ITB (Politeknik Bandung) diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Karenanya dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Sesuai pasal itu, dia Gani terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, dalam perkara sama pengadilan Tipikor juga telah memvonis mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo.
Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar.
(lns)