Haris Surahman resmi jadi tersangka
Kamis, 22 November 2012 - 19:30 WIB
Haris Surahman resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi menetapkan seorang tersangka lain terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Berdasarkan penjelasan Juru bicara KPK Johan Budi, nama tersangka tersebut diketahui adalah seorang pengusaha Haris Andi Surahman. Haris sendiri sebagai penghubung antara Fahd dengan Wa Ode dalam menjalankan proyek DPID.
"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Johan mengatakan, penetapan Haris sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, Majelis Hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.
Sebagai pengusaha, Haris diketahui berperan sebagai pengusaha yang ikut menyuap terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten calon penerima DPID.
Sampai saat ini, KPK juga diketahui tengah membuka penyelidikan baru tentang aliran dana DPID ke tempat lain.
Berdasarkan penjelasan Juru bicara KPK Johan Budi, nama tersangka tersebut diketahui adalah seorang pengusaha Haris Andi Surahman. Haris sendiri sebagai penghubung antara Fahd dengan Wa Ode dalam menjalankan proyek DPID.
"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Johan mengatakan, penetapan Haris sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, Majelis Hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.
Sebagai pengusaha, Haris diketahui berperan sebagai pengusaha yang ikut menyuap terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten calon penerima DPID.
Sampai saat ini, KPK juga diketahui tengah membuka penyelidikan baru tentang aliran dana DPID ke tempat lain.
(hyk)