Fahd terancam 3,6 tahun bui
Kamis, 22 November 2012 - 19:14 WIB
Fahd terancam 3,6 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El-Fouz dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).
Selain itu, Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd A Rafiq pun juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.
"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu tiga kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Guntur.
Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat seluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegasnya.
Sementara itu, menurutnya, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terangnya.
Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).
Selain itu, Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd A Rafiq pun juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.
Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.
"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu tiga kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Guntur.
Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat seluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegasnya.
Sementara itu, menurutnya, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terangnya.
(mhd)