Fahd terancam 3,6 tahun bui

Kamis, 22 November 2012 - 19:14 WIB
Fahd terancam 3,6 tahun...
Fahd terancam 3,6 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El-Fouz dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukuman tersebut dikarenakan anak dari pendangdut A Rafiq tersebut dianggap terbukti telah menyuap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU Guntur Ferry saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).

Selain itu, Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd A Rafiq pun juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta dan juga subsider empat bulan kurungan.

Menurut JPU, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor.

"Dapat disimpulkan terdakwa melalui Haris telah serahkan uang ke Wa Ode melalui Sefa yang dimaksudkan memenuhi fee 5-6 persen yang akan bantu tiga kabupaten dapatkan alokasi DPID 2011," kata Guntur.

Penuntut Umum juga berkesimpulan dan berpendapat seluruh unsur pada dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar yaitu berikan uang ke Wa Ode adalah perbuatan yang salah. Sehingga terlihat sikap batin terdakwa melakukan itu dengan sengaja sehingga terdakwa harus dipidana," tegasnya.

Sementara itu, menurutnya, hal yang memberatkan dari perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif dan tidak mendukung program pmerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Adapun yang meringankan, Fahd sopan di persidangan, menunjukkan sikap penyesalan dan terus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," terangnya.
(mhd)
Berita Terkait
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
PPID Dinas PMD Lutra...
PPID Dinas PMD Lutra Jadi Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan...
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Rakor PPID, Bupati Bantaeng...
Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Pemkot Palopo dan Pemkab...
Pemkot Palopo dan Pemkab Luwu Sosialisasi Fungsi PPID
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved