Eksepsi Neneng ditolak
Kamis, 22 November 2012 - 18:45 WIB
Eksepsi Neneng ditolak
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi di kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni.
“Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,“ kata ketua Majelis hakim Tati Hardiyanti saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut majelis hakim, nota yang diajukan kubu Neneng bukanlah nota keberatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 156 KUHAP.
“Itu sudah masuk materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan ini. Oleh karenanya dianggap ditolak,“ kata Hakim anggota Pangeran Napitupulu.
Mengenai status Neneng di PT Anugerah, majelis hakim tidak mengindahkan hal tersebut. Terlebih mengenai permintaan Neneng untuk menjadi tahanan kota dengan alasan untuk merawat anak anaknya, majelis hakim mementahkan semuanya.
“Majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut dan sudah menolak pada persidangan yang lalu," tegas Pangeran.
Majelis hakim juga membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas adalah salah. Pasalnya, majelis hakim menilai apa yang didakwakan oleh JPU sudah jelas secara hukum.
“Dakwaan penuntut umum telah dibuat secara runut mengenai tempus dan lokus delikti, sehingga keberatan penasehat hukum tidak cukup beralasan hukum sehingga keberatan harus ditolak,“ tegasnya.
“Dengan demikian surat dakwaan tanggal 22 oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 KUHAP sehingga sah dan dapat digunakan dalam perkara ini.Sehingga nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima,“ tandasnya.
Majelis hakim pun menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum tertanggal 22 Oktober 2012 sebagai dasar pmriksaaan dalam memeriksa dan mengadili perkara Neneng. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan ini,“ perintah Tati.
Seperti diketahui, Neneng didakwa melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia pengadaan dalam pemenang lelang proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Dalam proyek tersebut terdakwa dan Nazaruddin diuntungkan senilai Rp2,2 miliar, Timas Ginting Rp77 juta dan USD2 ribu, Hardy Benry Simbolon sebesar Rp5 juta dan USD10 ribu, Sigid Mustofa Nurudin Rp10 juta dan USD1.000, Agus Suwahyono Rp2,5 juta dan USD3.500, Sunarko Rp2,5 juta dan USD3.500, Arifin Ahmad Rp40 juta serta Karmin dari PT Nuratindo sebesar Rp2,5 juta.
Sehingga perbuatan Neneng merugikan keuangan negara terkait Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp2.729.479.128.
Perbuatan Neneng diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya Neneng terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,“ kata ketua Majelis hakim Tati Hardiyanti saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut majelis hakim, nota yang diajukan kubu Neneng bukanlah nota keberatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 156 KUHAP.
“Itu sudah masuk materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan ini. Oleh karenanya dianggap ditolak,“ kata Hakim anggota Pangeran Napitupulu.
Mengenai status Neneng di PT Anugerah, majelis hakim tidak mengindahkan hal tersebut. Terlebih mengenai permintaan Neneng untuk menjadi tahanan kota dengan alasan untuk merawat anak anaknya, majelis hakim mementahkan semuanya.
“Majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut dan sudah menolak pada persidangan yang lalu," tegas Pangeran.
Majelis hakim juga membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas adalah salah. Pasalnya, majelis hakim menilai apa yang didakwakan oleh JPU sudah jelas secara hukum.
“Dakwaan penuntut umum telah dibuat secara runut mengenai tempus dan lokus delikti, sehingga keberatan penasehat hukum tidak cukup beralasan hukum sehingga keberatan harus ditolak,“ tegasnya.
“Dengan demikian surat dakwaan tanggal 22 oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 KUHAP sehingga sah dan dapat digunakan dalam perkara ini.Sehingga nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima,“ tandasnya.
Majelis hakim pun menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum tertanggal 22 Oktober 2012 sebagai dasar pmriksaaan dalam memeriksa dan mengadili perkara Neneng. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan ini,“ perintah Tati.
Seperti diketahui, Neneng didakwa melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia pengadaan dalam pemenang lelang proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Dalam proyek tersebut terdakwa dan Nazaruddin diuntungkan senilai Rp2,2 miliar, Timas Ginting Rp77 juta dan USD2 ribu, Hardy Benry Simbolon sebesar Rp5 juta dan USD10 ribu, Sigid Mustofa Nurudin Rp10 juta dan USD1.000, Agus Suwahyono Rp2,5 juta dan USD3.500, Sunarko Rp2,5 juta dan USD3.500, Arifin Ahmad Rp40 juta serta Karmin dari PT Nuratindo sebesar Rp2,5 juta.
Sehingga perbuatan Neneng merugikan keuangan negara terkait Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp2.729.479.128.
Perbuatan Neneng diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya Neneng terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(hyk)