Fahd pasrah hadapi tuntutan JPU

Kamis, 22 November 2012 - 12:39 WIB
Fahd pasrah hadapi tuntutan...
Fahd pasrah hadapi tuntutan JPU
A A A
Sindonews.com - Jelang pembacaan tuntutan, terdakwa Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz mengaku pasrah atas apa tuntutan yang akan dijatuhkan kepadanya nanti.

Sidang sendiri sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini belum terlaksana lantaran masih menunggu persidangan perkara lain. "Pasrah kepada Allah," kata Fadh saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/11/2012).

Sebelumnya, Fahd El Fouz didakwa menjanjikan sesuatu atau memberikan hadiah berupa uang Rp5,5 miliar kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 bersama-sama Haris Andi Surahman. Ketua Gema MKGR ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa juga diancam dengan dakwaan subsider sebagaimana dalam pasal 13 UU Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 12 Oktober 2012.

Menurut Jaksa Kadek, pemberian hadiah itu dengan maksud agar Wa Ode selaku anggota Banggar dapat mengusahakan 3 daerah sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. Tiga daerah tersebut yakni, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan UU MD3 yang menyatakan anggota DPR dilarang melakukan KKN dan menerima gratifikasi. "Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Jaksa.

Lebih lanjut dijelaskan Jaksa Kadek, suap tersebut bermula kala terdakwa Fahd mengetahui adanya alokasi DPID 2011 yang akan dibahas Banggar pada sekitar September tahun 2010. Terdakwa Fahd kemudian menemui Haris Andi di Gedung Sekretariat DPP Golkar di Slipi.

"Dan meminta mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan, saat itu Haris menyanggupinya. Haris pun menghubungi Syarif Ahmad staf Wa Ode agar memfasilitas pertemuan terdakwa dengan Wa Ode," ujar Jaksa.

Haris pun beberapa hari kemudian bertemu dengan Syarif Ahmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua Senayan. Haris, kata Jaksa, kemudian menyampaikan pemintaan terdakwa Fahd agar Wa Ode dapat mengusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID. Permintaan tersebut pun disanggupi oleh politikus PAN tersebut.

"Agar masing-masing daerah mengajukan proposal," ujar Wa Ode ditirukan Jaksa.

Pada Oktober 2010, terdakwa Fahd bersama Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di gedung DPR. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kembali keinginannya kepada Wa Ode agar mengusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar.

Pada saat itu, Wa Ode kemudian menanyakan komitmen terdakwa Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID. "Kemudian terdakwa (Fahd) menyanggupinya," tuturnya.

Berbekal kesepakatan tersebut, terdakwa Fahd kemudian menghubungi seorang pengusaha di Aceh yang bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan menyediakan Rp7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan tiga kabupaten di Aceh. Zamzami kemudian dijanjikan oleh terdakwa Fahd sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai dari anggaran DPID.

Penyerahan komitmen kepada Wa Ode, ujar Jaksa, dilakukan secara bertahap melalui Haris dengan cara transfer ke rekening Haris seluruhnya sebesar Rp6 miliar dengan bertahap. Selanjutnya, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari terdakwa Fahd kepada Wa Ode melalui stafnya Sefa Yolanda seluruhnya Rp 5,5 miliar.

Penyerahan tersebut sebagai bentuk realisasi atas komitmen 5-6 persen dari alokasi DPID tahun 2011 yang diterima oleh tiga kabupaten, yang mana jumlahnya Rp5,25 miliar dan sebesar 250 juta pada disetor ke rekening Syarif Ahmad atas perintah Wa Ode.
(hyk)
Berita Terkait
Tiga Pertandingan Sepak...
Tiga Pertandingan Sepak Bola yang Terbukti Diatur Oleh Mafia
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
Proses Penyidikan Buntu,...
Proses Penyidikan Buntu, Kasus Perampasan Tanah Diduga Dibekengi Mafia
Seluruh Alat Kelengkapan...
Seluruh Alat Kelengkapan DPR RI Lockdown, Kecuali Banggar
IPW: Waspadai Penghentian...
IPW: Waspadai Penghentian Kasus Mafia Tanah di Cakung
Menteri ATR/BPN AHY...
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jawa Tengah
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer untuk Hadapi Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved