Bawaslu bisa tempuh sikap represif
Jum'at, 16 November 2012 - 10:41 WIB
Bawaslu bisa tempuh sikap represif
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebenarnya bisa menempuh langkah represif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan jika KPU tidak menyetujui 12 partai politik (parpol) yang gagal mengikuti verifikasi faktual.
Hal tersebut dikatakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. Menurutnya, Bawaslu maupun KPU bisa membuat memorandum, jika hal yang disebutkan itu menemui jalan buntu.
"Jika hal-hal seperti pembuatan memorandum tidak tercapai, dan KPU maupun Bawaslu bersikukuh dengan keputusan mereka. Bawaslu bisa menggunakan langkah kedua melalui mekanisme represif," kata Said Salahudin saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Dia menjelaskan, sikap represif yang bisa ditempuh Bawaslu ialah dengan melaporkan KPU kepada kepolisian. Pasalnya, KPU dinilai telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) sesuai dengan undang-undang Pemilu Pasal 296.
"Pasal itu menyatakan, setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol, dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta," ungkapnya.
Seperti diketahui, munculnya konflik KPU versus Bawaslu bermula saat Bawaslu menyatakan 12 parpol untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Padahal, dalam verifikasi administrasi oleh KPU, 12 parpol itu tidak lolos dan tidak bisa diikutkan verifikasi faktual.
Bawaslu menyatakan, 12 partai yang direkomendasikan ialah partai yang telah resmi membuat laporan. Sementara enam parpol lainnya, Bawaslu mengaku kesulitan memperoleh data terkait hasil verifikasi mereka.
Berikut 12 parpol tersebut, Partai Nasional Republik (Partai Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Hal tersebut dikatakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. Menurutnya, Bawaslu maupun KPU bisa membuat memorandum, jika hal yang disebutkan itu menemui jalan buntu.
"Jika hal-hal seperti pembuatan memorandum tidak tercapai, dan KPU maupun Bawaslu bersikukuh dengan keputusan mereka. Bawaslu bisa menggunakan langkah kedua melalui mekanisme represif," kata Said Salahudin saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Dia menjelaskan, sikap represif yang bisa ditempuh Bawaslu ialah dengan melaporkan KPU kepada kepolisian. Pasalnya, KPU dinilai telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) sesuai dengan undang-undang Pemilu Pasal 296.
"Pasal itu menyatakan, setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol, dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta," ungkapnya.
Seperti diketahui, munculnya konflik KPU versus Bawaslu bermula saat Bawaslu menyatakan 12 parpol untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Padahal, dalam verifikasi administrasi oleh KPU, 12 parpol itu tidak lolos dan tidak bisa diikutkan verifikasi faktual.
Bawaslu menyatakan, 12 partai yang direkomendasikan ialah partai yang telah resmi membuat laporan. Sementara enam parpol lainnya, Bawaslu mengaku kesulitan memperoleh data terkait hasil verifikasi mereka.
Berikut 12 parpol tersebut, Partai Nasional Republik (Partai Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
(maf)