Pernyataan SBY harus dilakukan secara nyata

Rabu, 14 November 2012 - 19:28 WIB
Pernyataan SBY harus...
Pernyataan SBY harus dilakukan secara nyata
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang siap bertanggungjawab atas kekeliruannya terhadap grasi terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola, dinilai sebuah pernyataan mengambang.

Sebaiknya apa yang disampaikan SBY mengenai pernyataan bertanggungjawab tersebut, harus dijelaskan dalam kerangka hukum yang aplikatif.

"Apa konsekuensi dari bertanggungjawab yang dimaksud Presiden, perlu ada tindak lanjutnya," kata Pengamat Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih dalam Dialog bertemakan 'Grasi Bandar Narkoba yang Kontroversial', di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Yenti mengatakan, langkah nyata tersebut penting dilakukan. Pasalnya hal tersebut karena kekeliruan informasi yang sampai ke telinga Presiden, adalah sebuah kesalahan fatal dalam hukum di Indonesia.

Hal senada juga dikatakan Anggota Dewan Piminan Daerah asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Dirinya mengatakan, masyarakat tengah menanti apa tindak lanjut dari pernyataan SBY tersebut.

"Saya kira secara pidana memang tidak ada pertanggungjawaban Presiden, tapi karena ini persoalan informasi, jadi harus ada pertanggungjawaban administratif," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, evaluasi administratif bisa dilakukan terhadap pejabat pendukung yang bertugas menyaring informasi grasi tersebut.

"Saya yakin Presiden akan mengambil langkah itu, cuma publik maunya mereka yang diduga salah memberikan informasi dicopot, tapi ini konsekuensi politik dan moral dari pernyataan Presiden," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 pada 26 September 2011 untuk pemberian grasi kepada Meirika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus narkoba.

Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan.

Keterlibatan Ola dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba inisial NA.

NA ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu 4 November 2012. Ola diduga sebagai otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
(maf)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved