Pernyataan SBY harus dilakukan secara nyata

Rabu, 14 November 2012 - 19:28 WIB
Pernyataan SBY harus...
Pernyataan SBY harus dilakukan secara nyata
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang siap bertanggungjawab atas kekeliruannya terhadap grasi terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola, dinilai sebuah pernyataan mengambang.

Sebaiknya apa yang disampaikan SBY mengenai pernyataan bertanggungjawab tersebut, harus dijelaskan dalam kerangka hukum yang aplikatif.

"Apa konsekuensi dari bertanggungjawab yang dimaksud Presiden, perlu ada tindak lanjutnya," kata Pengamat Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih dalam Dialog bertemakan 'Grasi Bandar Narkoba yang Kontroversial', di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Yenti mengatakan, langkah nyata tersebut penting dilakukan. Pasalnya hal tersebut karena kekeliruan informasi yang sampai ke telinga Presiden, adalah sebuah kesalahan fatal dalam hukum di Indonesia.

Hal senada juga dikatakan Anggota Dewan Piminan Daerah asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Dirinya mengatakan, masyarakat tengah menanti apa tindak lanjut dari pernyataan SBY tersebut.

"Saya kira secara pidana memang tidak ada pertanggungjawaban Presiden, tapi karena ini persoalan informasi, jadi harus ada pertanggungjawaban administratif," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, evaluasi administratif bisa dilakukan terhadap pejabat pendukung yang bertugas menyaring informasi grasi tersebut.

"Saya yakin Presiden akan mengambil langkah itu, cuma publik maunya mereka yang diduga salah memberikan informasi dicopot, tapi ini konsekuensi politik dan moral dari pernyataan Presiden," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 pada 26 September 2011 untuk pemberian grasi kepada Meirika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus narkoba.

Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan.

Keterlibatan Ola dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba inisial NA.

NA ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu 4 November 2012. Ola diduga sebagai otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
(maf)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved