Pernyataan SBY harus dilakukan secara nyata
Rabu, 14 November 2012 - 19:28 WIB
Pernyataan SBY harus dilakukan secara nyata
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang siap bertanggungjawab atas kekeliruannya terhadap grasi terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola, dinilai sebuah pernyataan mengambang.
Sebaiknya apa yang disampaikan SBY mengenai pernyataan bertanggungjawab tersebut, harus dijelaskan dalam kerangka hukum yang aplikatif.
"Apa konsekuensi dari bertanggungjawab yang dimaksud Presiden, perlu ada tindak lanjutnya," kata Pengamat Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih dalam Dialog bertemakan 'Grasi Bandar Narkoba yang Kontroversial', di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Yenti mengatakan, langkah nyata tersebut penting dilakukan. Pasalnya hal tersebut karena kekeliruan informasi yang sampai ke telinga Presiden, adalah sebuah kesalahan fatal dalam hukum di Indonesia.
Hal senada juga dikatakan Anggota Dewan Piminan Daerah asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Dirinya mengatakan, masyarakat tengah menanti apa tindak lanjut dari pernyataan SBY tersebut.
"Saya kira secara pidana memang tidak ada pertanggungjawaban Presiden, tapi karena ini persoalan informasi, jadi harus ada pertanggungjawaban administratif," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, evaluasi administratif bisa dilakukan terhadap pejabat pendukung yang bertugas menyaring informasi grasi tersebut.
"Saya yakin Presiden akan mengambil langkah itu, cuma publik maunya mereka yang diduga salah memberikan informasi dicopot, tapi ini konsekuensi politik dan moral dari pernyataan Presiden," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 pada 26 September 2011 untuk pemberian grasi kepada Meirika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus narkoba.
Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan.
Keterlibatan Ola dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba inisial NA.
NA ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu 4 November 2012. Ola diduga sebagai otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
Sebaiknya apa yang disampaikan SBY mengenai pernyataan bertanggungjawab tersebut, harus dijelaskan dalam kerangka hukum yang aplikatif.
"Apa konsekuensi dari bertanggungjawab yang dimaksud Presiden, perlu ada tindak lanjutnya," kata Pengamat Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih dalam Dialog bertemakan 'Grasi Bandar Narkoba yang Kontroversial', di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Yenti mengatakan, langkah nyata tersebut penting dilakukan. Pasalnya hal tersebut karena kekeliruan informasi yang sampai ke telinga Presiden, adalah sebuah kesalahan fatal dalam hukum di Indonesia.
Hal senada juga dikatakan Anggota Dewan Piminan Daerah asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Dirinya mengatakan, masyarakat tengah menanti apa tindak lanjut dari pernyataan SBY tersebut.
"Saya kira secara pidana memang tidak ada pertanggungjawaban Presiden, tapi karena ini persoalan informasi, jadi harus ada pertanggungjawaban administratif," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, evaluasi administratif bisa dilakukan terhadap pejabat pendukung yang bertugas menyaring informasi grasi tersebut.
"Saya yakin Presiden akan mengambil langkah itu, cuma publik maunya mereka yang diduga salah memberikan informasi dicopot, tapi ini konsekuensi politik dan moral dari pernyataan Presiden," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 pada 26 September 2011 untuk pemberian grasi kepada Meirika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus narkoba.
Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan.
Keterlibatan Ola dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba inisial NA.
NA ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu 4 November 2012. Ola diduga sebagai otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
(maf)