Pelaku ledakan di Lampung dijerat UU Darurat
Rabu, 14 November 2012 - 14:41 WIB
Pelaku ledakan di Lampung dijerat UU Darurat
A
A
A
Sindonews.com - Ledakan di Dusun lima Umbul Metro, Kampung Margasari, Labuhan, Maringgai, Lampung Timur dipastikan polisi bukan terkait aksi terorisme. Ledakan tersebut berasal dari bom ikan milik seorang nelayan.
Kabag Penum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan penggunaan bom ikan yang digunakan nelayan sudah menyalahgunakan aturan tentang bahan peledak. Untuk itu Mabes Polri meminta kepada seluruh nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan.
"Terkait ledakan Lampung, penggunaan bom ikan, memang ada penyalahgunaan bahan peledak. Kita selidiki lebih jauh. Ini jadi pelajaran nelayan lain. Jangan pakai unsur bahan peledak," ungkap Boy usai peringatan HUT Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (14/11/12).
Menurutnya, penggunaan bom ikan sangat berbahaya baik bagi diri sendiri dan lingkungan di wilayah perairan Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat.
"Kami berharap jangan pakai bahan peledak. Ada penyimpangan jelas, ini bisa ke arah UU No. 12/51 Darurat tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, atau terancam UU No. 15/2003 tentang terorisme," jelas Boy.
Sebelumnya, sebuah ledakan terjadi dan menyebabkan satu rumah hancur, dua orang luka, dan satu orang luka parah di Dusun 5 Umbul Metro, Kampung Margasari, Labuhan, Maringgai, Lampung Timur. Kejadian tersebut terjadi Selasa 13 November 2012 sekira pukul 10.00 WIB.
Kabag Penum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan penggunaan bom ikan yang digunakan nelayan sudah menyalahgunakan aturan tentang bahan peledak. Untuk itu Mabes Polri meminta kepada seluruh nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan.
"Terkait ledakan Lampung, penggunaan bom ikan, memang ada penyalahgunaan bahan peledak. Kita selidiki lebih jauh. Ini jadi pelajaran nelayan lain. Jangan pakai unsur bahan peledak," ungkap Boy usai peringatan HUT Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (14/11/12).
Menurutnya, penggunaan bom ikan sangat berbahaya baik bagi diri sendiri dan lingkungan di wilayah perairan Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat.
"Kami berharap jangan pakai bahan peledak. Ada penyimpangan jelas, ini bisa ke arah UU No. 12/51 Darurat tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, atau terancam UU No. 15/2003 tentang terorisme," jelas Boy.
Sebelumnya, sebuah ledakan terjadi dan menyebabkan satu rumah hancur, dua orang luka, dan satu orang luka parah di Dusun 5 Umbul Metro, Kampung Margasari, Labuhan, Maringgai, Lampung Timur. Kejadian tersebut terjadi Selasa 13 November 2012 sekira pukul 10.00 WIB.
(rsa)