Jaksa Agung enggan ikut campur
Selasa, 13 November 2012 - 19:46 WIB
Jaksa Agung enggan ikut campur
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tidak ingin berpolemik dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
Dia hanya menegaskan, pertimbangan yang diberikan institusinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait grasi narapidana narkoba Meirika Franola alias Ola, tidak ada intervensi atau hasil operasi mafia grasi.
"Dalam hal ini saya hanya dalam posisi pembantu presiden yang bertugas memberikan masukan. Tidak ada, seperti yang disebut mafia grasi atau apapun itu. Kita murni memberikan masukan tanpa adanya intervensi," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/11/2012).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menantang Mahfud MD untuk menunjukkan siapa orang yang dimaksud sebagai mafia grasi di lingkungan Istana. Bahkan, Sudi akan bertanggung jawab jika ada yang bisa membuktikan terdapat mafia grasi yang berkeliaran di lingkungan Istana.
Sudi juga mengingatkan Mahfud untuk tidak mengumbar suatu hal yang hanya dugaan. Apalagi selaku seorang ahli hukum, dugaan-dugaan itu seharusnya tidak diumbar ke media.
Dia hanya menegaskan, pertimbangan yang diberikan institusinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait grasi narapidana narkoba Meirika Franola alias Ola, tidak ada intervensi atau hasil operasi mafia grasi.
"Dalam hal ini saya hanya dalam posisi pembantu presiden yang bertugas memberikan masukan. Tidak ada, seperti yang disebut mafia grasi atau apapun itu. Kita murni memberikan masukan tanpa adanya intervensi," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (13/11/2012).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menantang Mahfud MD untuk menunjukkan siapa orang yang dimaksud sebagai mafia grasi di lingkungan Istana. Bahkan, Sudi akan bertanggung jawab jika ada yang bisa membuktikan terdapat mafia grasi yang berkeliaran di lingkungan Istana.
Sudi juga mengingatkan Mahfud untuk tidak mengumbar suatu hal yang hanya dugaan. Apalagi selaku seorang ahli hukum, dugaan-dugaan itu seharusnya tidak diumbar ke media.
(mhd)