TKI diperkosa, butuh ketegasan SBY
Selasa, 13 November 2012 - 15:40 WIB
TKI diperkosa, butuh ketegasan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Kendati Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN) sedang dalam pembahasan. Bukan berarti negara hanya menunggu RUU tersebut menjadi UU baru melakukan tindakan terhadap persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Anggota DPR Poempida Hidayatullah mengatakan, kendati masih RUU, peran pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sangat dibutuhkan.
"Pansus RUU PPILN sudah terbentuk dan masa persidangan akan mulai bekerja. Saya salah satu anggota Pansus. Namun demikian, dengan atau tidak adanya UU, tetap merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan amanat UUD tersebut," kata Poempida ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/11/2012).
Poempida menambahkan, UU hanya sebagai payung hukum yang dapat dipakai sebagai referensi dalam menindak suatu permasalahan.
"Bukan secara otomatis dengan adanya UU jadi semua masalah selesai. Oleh karena itu tetap kinerja pemerintah menjadi kunci suksesnya perlindungan TKI atau WNI di luar negeri. Atau secara menyeluruh di mana pun mereka berada. Sebagaimana yang diamanatkan UUD, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ungkapnya.
Karena itu, politikus Partai Golkar ini menegaskan, agar pemerintah bertindak cepat dan tegas kasus pemerkoasaan TKI tersebut.
"Jadikan para TKI ini mitra, bukan sekedar obyek," tandasnya.
Seperti diketahui, tiga orang aparat polisi Diraja Malaysia melakukan pemerkosaan terhadap seorang TKI asal Batang, Jawa Tengah. Peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia, pada Jumat 9 November 2012, pagi.
Ketiga polisi Diraja Malaysia tersebut adalah Nik Sin Mat Lazin (33) dengan masa tugas di kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa tugas setahun satu bulan, dan Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.
Selain itu, TKI asal Aceh juga mengalami pemerkosaan oleh majikannya. Saat ini, pelaku diketahui melarikan diri. Pihak kepolisian Malaysia mengaku tengah melakukan pengejaran kepada pelaku pemerkosaan tersebut.
Anggota DPR Poempida Hidayatullah mengatakan, kendati masih RUU, peran pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sangat dibutuhkan.
"Pansus RUU PPILN sudah terbentuk dan masa persidangan akan mulai bekerja. Saya salah satu anggota Pansus. Namun demikian, dengan atau tidak adanya UU, tetap merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan amanat UUD tersebut," kata Poempida ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/11/2012).
Poempida menambahkan, UU hanya sebagai payung hukum yang dapat dipakai sebagai referensi dalam menindak suatu permasalahan.
"Bukan secara otomatis dengan adanya UU jadi semua masalah selesai. Oleh karena itu tetap kinerja pemerintah menjadi kunci suksesnya perlindungan TKI atau WNI di luar negeri. Atau secara menyeluruh di mana pun mereka berada. Sebagaimana yang diamanatkan UUD, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ungkapnya.
Karena itu, politikus Partai Golkar ini menegaskan, agar pemerintah bertindak cepat dan tegas kasus pemerkoasaan TKI tersebut.
"Jadikan para TKI ini mitra, bukan sekedar obyek," tandasnya.
Seperti diketahui, tiga orang aparat polisi Diraja Malaysia melakukan pemerkosaan terhadap seorang TKI asal Batang, Jawa Tengah. Peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia, pada Jumat 9 November 2012, pagi.
Ketiga polisi Diraja Malaysia tersebut adalah Nik Sin Mat Lazin (33) dengan masa tugas di kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa tugas setahun satu bulan, dan Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.
Selain itu, TKI asal Aceh juga mengalami pemerkosaan oleh majikannya. Saat ini, pelaku diketahui melarikan diri. Pihak kepolisian Malaysia mengaku tengah melakukan pengejaran kepada pelaku pemerkosaan tersebut.
(maf)