Kaji ulang dokumen 12 parpol membingungkan
Senin, 12 November 2012 - 20:55 WIB
Kaji ulang dokumen 12 parpol membingungkan
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan pengkajian ulang dokumen administrasi 12 partai politik (parpol) dianggap membingungkan.
Karena, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meminta KPU untuk melakukan pengkajian ulang. Rekomendasi Bawaslu ialah agar KPU menyertakan 12 parpol ikut verifikasi faktual.
"Adalah rancu, jika KPU merespon rekomendasi Bawaslu dengan cara memeriksa ulang administrasi parpol. Sebab bunyi rekomendasi Bawaslu adalah meminta penyertaan 12 parpol dalam verifikasi faktual dan bukan pemeriksaan ulang administrasi parpol," tegas Direktur Sigma Said Salahudin dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin (12/11/2012).
Dia berpendapat, kinerja Bawaslu yang meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol dalam verifikasi faktual sudah dilakukan pengecekan dan berdasarkan undang-undang.
"Artinya, tidak lagi diperlukan pemeriksaan oleh KPU, karena pemeriksaan ulang sudah dilakukan oleh Bawaslu yang dibenarkan oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas itu. Sehingga yang bisa dilakukan KPU tinggal mengesahkan saja rekomendasi itu," tandasnya.
Oleh sebab itu, Said meminta, agar KPU secepatnya bisa mengikuti rekomendasi Bawaslu. Menurutnya, masih ada verifikasi faktual yang nantinya dapat memberikan bukti layak atau tidaknya 12 Parpol tersebut menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi, sebaiknya KPU ikuti saja rekomendasi Bawaslu itu. Toh 12 parpol itu kan nanti akan difaktualkan juga. Kalau ternyata hasil faktual menyimpulkan parpol-parpol itu tidak memenuhi syarat, ya tidak harus ditetapkan menjadi peserta Pemilu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, malam ini KPU akan menggelar rapat tertutup terkait penentuan apakah 12 parpol yang gugur dalam verifikasi administrasi bisa ikut verifikasi faktual atau tidak.
Karena, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meminta KPU untuk melakukan pengkajian ulang. Rekomendasi Bawaslu ialah agar KPU menyertakan 12 parpol ikut verifikasi faktual.
"Adalah rancu, jika KPU merespon rekomendasi Bawaslu dengan cara memeriksa ulang administrasi parpol. Sebab bunyi rekomendasi Bawaslu adalah meminta penyertaan 12 parpol dalam verifikasi faktual dan bukan pemeriksaan ulang administrasi parpol," tegas Direktur Sigma Said Salahudin dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin (12/11/2012).
Dia berpendapat, kinerja Bawaslu yang meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol dalam verifikasi faktual sudah dilakukan pengecekan dan berdasarkan undang-undang.
"Artinya, tidak lagi diperlukan pemeriksaan oleh KPU, karena pemeriksaan ulang sudah dilakukan oleh Bawaslu yang dibenarkan oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas itu. Sehingga yang bisa dilakukan KPU tinggal mengesahkan saja rekomendasi itu," tandasnya.
Oleh sebab itu, Said meminta, agar KPU secepatnya bisa mengikuti rekomendasi Bawaslu. Menurutnya, masih ada verifikasi faktual yang nantinya dapat memberikan bukti layak atau tidaknya 12 Parpol tersebut menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi, sebaiknya KPU ikuti saja rekomendasi Bawaslu itu. Toh 12 parpol itu kan nanti akan difaktualkan juga. Kalau ternyata hasil faktual menyimpulkan parpol-parpol itu tidak memenuhi syarat, ya tidak harus ditetapkan menjadi peserta Pemilu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, malam ini KPU akan menggelar rapat tertutup terkait penentuan apakah 12 parpol yang gugur dalam verifikasi administrasi bisa ikut verifikasi faktual atau tidak.
(mhd)