Dipo beri ruang PNS laporkan stafsus menteri
Senin, 12 November 2012 - 19:56 WIB
Dipo beri ruang PNS laporkan stafsus menteri
A
A
A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diberikan kewenangan untuk memberikan laporan terkait adanya praktik kongkolikong yang dilakukan oleh staf khusus (stafsus) menteri atau kader partai kepada presiden. Namun, aduan itu harus dilengkapi data serta identitas kader tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam rilis menyambut Hari Korpri yang dilansir situs Setkab.go.id, Senin (12/11/2012).
"Masukan dari laporan PNS di Kementerian untuk mencegah praktik kongkalikong karena peran staf khusus menteri (dilaporkan tertengarai oknum kader partai politik) dalam jajaran kementerian. Surat aduan itu intinya berisi masukan yang sangat rinci berupa data dan informasi mengenai peran kader-kader partai politik yang disusupkan ke dalam jajaran kementerian, baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai staf khusus menteri," katanya.
Dia memaparkan, seseorang yang mengaku staf dari satu kementerian yang strategis telah menyampaikan surat aduan yang ditujukan kepada Presiden dengan tembusan yang dikirimkan juga kepada Sekretaris Kabinet.
"Para kader partai tersebut terlaporkan melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan cara mengatur (merekayasa) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang nilainya masing-masing proyek mencapai ratusan miliar rupiah, dengan maksud untuk memenangkan oknum rekanan tertentu yang diunggulkan oleh partai," katanya.
Tambahnya, sebagai imbalannya dari rekayasa tersebut para oknum kader partai meminta kepada rekanan yang dimenangkan untuk menyetor uang yang besarnya sampai puluhan miliar, bahkan jika pungutan dari semua proyek digabungkan maka besarnya dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
"Untuk memuluskan proses rekayasa dan pemungutan kepada rekanan, maka para oknum kader partai bekerja sama dengan para pejabat struktural dengan iming-iming untuk mendapat posisi jabatan strategis yang lebih tinggi," tandasnya.
Namun, jika keinginan dari stafsus itu tidak dipatuhi oleh pejabat struktural, maka pejabat itu akan dilaporkan kepada menteri untuk disingkirkan atau dimutasikan dari posisi yang kini dijabat.
"Peran oknum kader partai tersebut cukup dominan dalam menentukan pergantian (mutasi) jabatan, baik untuk eselon I, II, III, dan IV. Dalam situasi ini, terlaporkan sejumlah pejabat yang integritasnya rendah dengan senang hati menuruti keinginan oknum kader partai," terangnya.
Ada pula pejabat yang takut disingkirkan, maka terpaksa harus menuruti keinginan oknum kader partai. Secara umum situasi di kementerian menjadi tidak kondusif, karena berbagai program dan kegiatan sangat diwarnai dan diciptakan untuk memenuhi kepentingan partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam rilis menyambut Hari Korpri yang dilansir situs Setkab.go.id, Senin (12/11/2012).
"Masukan dari laporan PNS di Kementerian untuk mencegah praktik kongkalikong karena peran staf khusus menteri (dilaporkan tertengarai oknum kader partai politik) dalam jajaran kementerian. Surat aduan itu intinya berisi masukan yang sangat rinci berupa data dan informasi mengenai peran kader-kader partai politik yang disusupkan ke dalam jajaran kementerian, baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai staf khusus menteri," katanya.
Dia memaparkan, seseorang yang mengaku staf dari satu kementerian yang strategis telah menyampaikan surat aduan yang ditujukan kepada Presiden dengan tembusan yang dikirimkan juga kepada Sekretaris Kabinet.
"Para kader partai tersebut terlaporkan melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan cara mengatur (merekayasa) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang nilainya masing-masing proyek mencapai ratusan miliar rupiah, dengan maksud untuk memenangkan oknum rekanan tertentu yang diunggulkan oleh partai," katanya.
Tambahnya, sebagai imbalannya dari rekayasa tersebut para oknum kader partai meminta kepada rekanan yang dimenangkan untuk menyetor uang yang besarnya sampai puluhan miliar, bahkan jika pungutan dari semua proyek digabungkan maka besarnya dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
"Untuk memuluskan proses rekayasa dan pemungutan kepada rekanan, maka para oknum kader partai bekerja sama dengan para pejabat struktural dengan iming-iming untuk mendapat posisi jabatan strategis yang lebih tinggi," tandasnya.
Namun, jika keinginan dari stafsus itu tidak dipatuhi oleh pejabat struktural, maka pejabat itu akan dilaporkan kepada menteri untuk disingkirkan atau dimutasikan dari posisi yang kini dijabat.
"Peran oknum kader partai tersebut cukup dominan dalam menentukan pergantian (mutasi) jabatan, baik untuk eselon I, II, III, dan IV. Dalam situasi ini, terlaporkan sejumlah pejabat yang integritasnya rendah dengan senang hati menuruti keinginan oknum kader partai," terangnya.
Ada pula pejabat yang takut disingkirkan, maka terpaksa harus menuruti keinginan oknum kader partai. Secara umum situasi di kementerian menjadi tidak kondusif, karena berbagai program dan kegiatan sangat diwarnai dan diciptakan untuk memenuhi kepentingan partai.
(mhd)