Kejari Tangerang siap eksekusi mati Meirika Franola
Kamis, 08 November 2012 - 19:32 WIB
Kejari Tangerang siap eksekusi mati Meirika Franola
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola dalam sindikat peredaran narkotika yang kembali digelutinya pasca pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kami siap, apapun keputusan presiden,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi DJ Konggoasa, di Kajari Tangerang, Kamis (8/11/2012).
Namun menurutnya, eksekusi yang akan dilakukan Kejari masih menunggu perintah Presiden. Hal itu dikarenakan hingga saat ini presiden belum menyatakan keputusan soal grasi yang dinilai banyak kalangan salah sasaran itu.
Ditanya kondisi Ola saat ini, Andi mengatakan saat ini Ola masih mendekam di sel tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita Tangerang.
Sebelumnya Ola diputuskan mendapat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 lalu karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Belakangan SBY mengeluarkan pengampunan atau grasi kepada Ola pada 26 September 2011 lalu, melalui kepres No 35 Tahun 2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Namun ternyata, di balik jeruji besi Lapas Wanita Tangerang, Ola diketahui masih mengendalikan penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Hal itu terungkap saat kurir wanita berinisial NA, bersama 77 Gram shabu asal India berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Dalam keterangannya, NA mengaku memasukkan narkotika ke Indonesia atas perintah Ola.
“Kami siap, apapun keputusan presiden,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andi DJ Konggoasa, di Kajari Tangerang, Kamis (8/11/2012).
Namun menurutnya, eksekusi yang akan dilakukan Kejari masih menunggu perintah Presiden. Hal itu dikarenakan hingga saat ini presiden belum menyatakan keputusan soal grasi yang dinilai banyak kalangan salah sasaran itu.
Ditanya kondisi Ola saat ini, Andi mengatakan saat ini Ola masih mendekam di sel tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita Tangerang.
Sebelumnya Ola diputuskan mendapat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 lalu karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Belakangan SBY mengeluarkan pengampunan atau grasi kepada Ola pada 26 September 2011 lalu, melalui kepres No 35 Tahun 2011 dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Namun ternyata, di balik jeruji besi Lapas Wanita Tangerang, Ola diketahui masih mengendalikan penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Hal itu terungkap saat kurir wanita berinisial NA, bersama 77 Gram shabu asal India berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Dalam keterangannya, NA mengaku memasukkan narkotika ke Indonesia atas perintah Ola.
(rsa)