Teroris kabur, polisi akui lalai
Kamis, 08 November 2012 - 15:57 WIB
Teroris kabur, polisi akui lalai
A
A
A
Sindonews.com - Kaburnya terpidana kasus terorisme Rocky Aprisdianto (29), dari Rutan Polda Metro, pada Selasa 5 November 2012 sekira pukul 10.00-16.00 WIB, secara prosedural langsung ditangani tim Detasemen Khusus (Densus) 88.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengakui, jika peristiwa kaburnya Rocky merupakan kelengahan petugas penjaga saat jam besuk.
"Ada kelalaian, kelengahan petugas saat jam besuk, dan buka tutup pintu tahanan," kata Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Rikwanto menduga, Rocky kabur bersama salah satu gelombang pengunjung yang pulang dengan menggunakan cadar.
"Pembesuk tidak pulang bersamaan, tapi bergelombang, kemungkinan Rocky ikut bersama pembesuk yang pulang," ucapnya.
Seperti diketahui, Rocky diketahui kabur setelah pengecekan usai jam besuk, sekira pukul 15.00 WIB. Diketahui dia kabur sekira pukul 13.00 WIB bersama pembesuk yang menggunakan cadar.
Rocky merupakan teroris jaringan Klaten, Jawa Tengah. Dia divonis enam tahun dan dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengakui, jika peristiwa kaburnya Rocky merupakan kelengahan petugas penjaga saat jam besuk.
"Ada kelalaian, kelengahan petugas saat jam besuk, dan buka tutup pintu tahanan," kata Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Rikwanto menduga, Rocky kabur bersama salah satu gelombang pengunjung yang pulang dengan menggunakan cadar.
"Pembesuk tidak pulang bersamaan, tapi bergelombang, kemungkinan Rocky ikut bersama pembesuk yang pulang," ucapnya.
Seperti diketahui, Rocky diketahui kabur setelah pengecekan usai jam besuk, sekira pukul 15.00 WIB. Diketahui dia kabur sekira pukul 13.00 WIB bersama pembesuk yang menggunakan cadar.
Rocky merupakan teroris jaringan Klaten, Jawa Tengah. Dia divonis enam tahun dan dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
(maf)