Menakertrans diminta batalkan Permen No.16/2012
Rabu, 07 November 2012 - 19:34 WIB
Menakertrans diminta batalkan Permen No.16/2012
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Pendamping dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (LPPTKI) menyatakan keberatannya dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 16 tahun 2012, tentang tata cara kepulangan TKI di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang.
Dalam Permen itu, terminal TKI bermasalah dengan TKI yang tidak bermasalah dibedakan. TKI tak bermasalah di terminal 2 sedangkan TKI bermasalah melalui TKI 4 khusus TKI.
"Permen itu kami nilai memberatkan para TKI, " kata Direktur LPPTKI di Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (7/11/2012)
Dikatakan Noermawati, berdasarkan Permenakertrans No. 16 tahun 2012, para TKI yang tidak bermasalah dapat langsung pulang melalui terminal 2, dan hanya TKI yang bermasalah saja yang dipulangkan melalui terminal 4 khusus TKI.
"Kalau begini tata laksana yang diterapkan maka akan membahayakan keselamatan para TKI mulai dari Bandara hingga rumah masing-masing. Bisa saja terjadi pada pahlawan devisa kita ini dimanfaatkan para oknum untuk memeras atau melakukan tindak kriminal lainnya," tuturnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, LPPTKI mendesak pemerintah untuk segera membatalkan pemberlakuan Permenakertrans No. 16 tahun 2012 dan kepulangan TKI tetap melalui balai pelayanan kepulangan TKI di Selapajang.
Untuk diketahui, mulai akhir Desember 2012, semua TKI mandiri dan tidak bermasalah bisa kembali ke daerah asal tanpa melalui Terminal 4 Selapajang, Tangerang. Keputusan ini tertuang melalui Permenakertrans No.16/2012 tentang tata cara kepulangan tenaga kerja Indonesia secara mandiri ke daerah asal tertanggal 26 September 2012.
Dalam Permen itu, terminal TKI bermasalah dengan TKI yang tidak bermasalah dibedakan. TKI tak bermasalah di terminal 2 sedangkan TKI bermasalah melalui TKI 4 khusus TKI.
"Permen itu kami nilai memberatkan para TKI, " kata Direktur LPPTKI di Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (7/11/2012)
Dikatakan Noermawati, berdasarkan Permenakertrans No. 16 tahun 2012, para TKI yang tidak bermasalah dapat langsung pulang melalui terminal 2, dan hanya TKI yang bermasalah saja yang dipulangkan melalui terminal 4 khusus TKI.
"Kalau begini tata laksana yang diterapkan maka akan membahayakan keselamatan para TKI mulai dari Bandara hingga rumah masing-masing. Bisa saja terjadi pada pahlawan devisa kita ini dimanfaatkan para oknum untuk memeras atau melakukan tindak kriminal lainnya," tuturnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, LPPTKI mendesak pemerintah untuk segera membatalkan pemberlakuan Permenakertrans No. 16 tahun 2012 dan kepulangan TKI tetap melalui balai pelayanan kepulangan TKI di Selapajang.
Untuk diketahui, mulai akhir Desember 2012, semua TKI mandiri dan tidak bermasalah bisa kembali ke daerah asal tanpa melalui Terminal 4 Selapajang, Tangerang. Keputusan ini tertuang melalui Permenakertrans No.16/2012 tentang tata cara kepulangan tenaga kerja Indonesia secara mandiri ke daerah asal tertanggal 26 September 2012.
(lns)