Grasi Ola coreng dua institusi
Rabu, 07 November 2012 - 13:29 WIB
Grasi Ola coreng dua institusi
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian grasi kepada bandar narkoba Meirika Franola alias Ola dinilai salah alamat. Anggota komisi III Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan pemberian grasi tersebut bisa saja mencoreng lembaga negara terkait.
"Mau tidak mau harus diakui fakta yang menunjukkan masih aktifnya Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba telah mencoreng dua institusi sekaligus," ujar Aboe Bakar saat dihubungi wartawan, Rabu (7/11/2012).
Politikus PKS ini menambahkan, pemberian fasilitas eksklusif dari lembaga kepresidenan itu salah sasaran. Pasalnya para narapidana masih bisa menjadi bandar dan leluasa mengendalikan bisnis narkoba meskipun di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Saya rasa ini pembelajaran yang baik, agar setiap kewenangan yang dimiliki digunakan secara patut dan benar," ujarnya.
Kritikan keras dari berbagai pihak, imbuh Aboe, memang bisa dibenarkan, dan hal tersebut mengindikasikan jika grasi yang diperuntukan untuk Ola laik dibatalkan.
Demi menjaga kewibawaan kepala negara, maka kedepannya Presiden dinilai harus lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan pemberian grasi.
"Saya kira perlu ada sebuah instrumen hukum yang mengatur pemberian grasi tersebut. Bisa saja dalam bentuk UU Grasi, sehingga nantinya dapat diberikan kepada orang yang tepat dan mekanisme yang proper," pungkasnya.
"Mau tidak mau harus diakui fakta yang menunjukkan masih aktifnya Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba telah mencoreng dua institusi sekaligus," ujar Aboe Bakar saat dihubungi wartawan, Rabu (7/11/2012).
Politikus PKS ini menambahkan, pemberian fasilitas eksklusif dari lembaga kepresidenan itu salah sasaran. Pasalnya para narapidana masih bisa menjadi bandar dan leluasa mengendalikan bisnis narkoba meskipun di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Saya rasa ini pembelajaran yang baik, agar setiap kewenangan yang dimiliki digunakan secara patut dan benar," ujarnya.
Kritikan keras dari berbagai pihak, imbuh Aboe, memang bisa dibenarkan, dan hal tersebut mengindikasikan jika grasi yang diperuntukan untuk Ola laik dibatalkan.
Demi menjaga kewibawaan kepala negara, maka kedepannya Presiden dinilai harus lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan pemberian grasi.
"Saya kira perlu ada sebuah instrumen hukum yang mengatur pemberian grasi tersebut. Bisa saja dalam bentuk UU Grasi, sehingga nantinya dapat diberikan kepada orang yang tepat dan mekanisme yang proper," pungkasnya.
(rsa)