Grasi Ola, Presiden harus minta maaf
Rabu, 07 November 2012 - 04:46 WIB
Grasi Ola, Presiden harus minta maaf
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menegaskan, pemberian grasi kepada terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola harus dibatalkan. Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga harus minta maaf dan mengakui telah keliru memberikan grasi.
"Ya (harus dicabut), Presiden harus mengakui bahwa keputusannya memberikan grasi terhadap terpidana Ola adalah sebuah keputusan yang keliru, hukumnya wajib untuk dianulir atau dibatalkan,” ujar Basarah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Longgarnya hukum di Indonesia terhadap para gembong narkoba, disinyalir menjadi penyebab maraknya beredarnya barang haram tersebut. Maka harus ada ketegasan hukum. “Sangat mungkin hal itu menjadi salah satu faktornya,” terangnya.
Wakil Sekjend PDI Perjungan ini menilai, pemerintah harus mempunyai komitmen kuat terhadap pemberantasan peredaran narkoba sebagai agenda nasional strategis. Maka, semua kebijakan dan regulasi mulai dari hulu sampai hilir harus tegas.
“Pemerintah sudah harus menghentikan mengeluarkan kebijakan mengeluarkan grasi terhadap para terpidana narkoba,” pungkasnya.
"Ya (harus dicabut), Presiden harus mengakui bahwa keputusannya memberikan grasi terhadap terpidana Ola adalah sebuah keputusan yang keliru, hukumnya wajib untuk dianulir atau dibatalkan,” ujar Basarah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Longgarnya hukum di Indonesia terhadap para gembong narkoba, disinyalir menjadi penyebab maraknya beredarnya barang haram tersebut. Maka harus ada ketegasan hukum. “Sangat mungkin hal itu menjadi salah satu faktornya,” terangnya.
Wakil Sekjend PDI Perjungan ini menilai, pemerintah harus mempunyai komitmen kuat terhadap pemberantasan peredaran narkoba sebagai agenda nasional strategis. Maka, semua kebijakan dan regulasi mulai dari hulu sampai hilir harus tegas.
“Pemerintah sudah harus menghentikan mengeluarkan kebijakan mengeluarkan grasi terhadap para terpidana narkoba,” pungkasnya.
(san)